Surabaya||Liputankasus.com – Sesuai instruksi Kapolri Jendral Listyo sigit, akan memberantas tindak pidana perjudian . Namun hal tersebut tidak dapat di implementasikan oleh Polsek Wiyung, Surabaya.
Pasalnya, dikabarkan Unit Reskrim Polsek Wiyung telah menangkap 1 tersangka inisial S terkait judi online. Namun, sangat disayangkan tersangka dilepas dengan adanya imbalan.
Supaya berita menjadi berimbang Redaksi Liputankasus.com mencoba menghubungi Iptu Balok Dirgantoro, melalui sambungan telepon berkali-kali. Namun, sayang usaha dari awak media telepon selalu ditolak. Terkesan menutupi kesalahnya dan alergi wartawan.
Menurut sumber informasi yang mewanti-wanti tidak mau disebut namanya menceritakan, tertangkapnya tersangka inisial S, di Apartemen Gunawangsa Surabaya, Selasa (06/02/24).
Awal mulanya itu, diminta uang tebusan 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” kata sumber informasi kepada, Liputankasus.com, Kamis (08/04/24).
Ia menambahkan, dari kemarin saya sudah saya bilang ke sampean mas (anda) saya monitor mas. Nanti kalau tersangka sudah dilepas pasti jenengan saya kabari.
“Saat ini tersangka sudah dilepas oleh Unit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya,” ungkapnya. (Bersambung).