KRIMINAL

Seorang Pemuda Tega Menggagahi Anak Berusia 13 Tahun Dengan Ancaman Menyebar Foto Syur Korban

Gresik||Liputankasus.com – Nafsunya Abdullah Ibnu Khoir sudah tidak terbendung lagi bahkan terhipnotis melihat kemelokan tubuh gadis 13 tahun.

Pemuda 20 tahun itu akhirnya tega rudal paksa inisial TAP warga Duduksampeyan Gresik. Bahkan korban pun takut dan terpaksa melayani permintaan Abdullah Ibnu Khoir.

Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum Nur Afrida disebutkan, terdakwa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, tega menggagahi ABG berusia 13 tahun dengan ancaman menyebar foto syur korban.

“Terdakwa ini sudah 3 kali menggagahi korban TAP, dengan ancaman menyebarkan foto aktifitas pribadi korban. Korban pun takut dan terpaksa melayani permintaan terdakwa,” jelas Afrida. Kemarin, 16 Mei 2024.

Terdakwa yang diketahui warga Wadak Kidul Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik itu menggagahi anak korban pada hari Minggu 30 April 2023 sekira pukul 19.00 Wib. Ketika itu korban diajak ngopi oleh terdakwa.

“Pada saat itulah ditengah jalan anak korban dipaksa untuk melayani terdakwa yang sudah kesetanan nafsunya untuk menikmati tubuh korban. Aksi Ibnu melanggar Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terang JPU.

Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution menunda persidangan pada pekan depan. Dengan agenda keterangan saksi-saksi dari masing-masing pihak.

“Kami harap pihak JPU maupun penasehat hukum yang didampingi oleh Agus Junaidi anggota Posbakum terdakwa menghadirkan para saksi untuk membuktikan dakwaan yang telah disampaikan,” tandasnya.(IRF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button