Sengketa Lahan di Jalan Kupang Segunting Surabaya Kembali Memicu Ketegangan, Video Beredar di Media Sosial

Surabaya || LiputanKasus.com – Sebuah video berdurasi sekitar dua menit yang memperlihatkan adu argumen antara sejumlah pihak, termasuk advokat, di kawasan Jalan Kupang Segunting III No. 48, Surabaya, beredar di masyarakat dan menjadi perhatian warga.
Berdasarkan keterangan warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, peristiwa tersebut bermula saat beberapa orang datang ke lokasi untuk memasang banner berisi pemberitahuan mengenai klaim kepemilikan tanah.
Tidak lama kemudian, Soegiarto yang disebut warga sebagai kuasa hukum Diana Maharani datang ke lokasi. Menurut keterangan warga, kedatangannya untuk menghentikan pemasangan banner tersebut sehingga terjadi adu argumen dengan pihak yang berada di lokasi.
Peristiwa itu kemudian direkam oleh sejumlah warga menggunakan telepon genggam. Rekaman berdurasi sekitar dua menit tersebut selanjutnya beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan.
Ketua RT setempat mengatakan perselisihan terkait lahan tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, insiden serupa telah terjadi dua kali, dengan kejadian terakhir berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026.
Ketua RT juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, lahan tersebut sebelumnya dimiliki seseorang yang dikenal sebagai Pak Tan dan sekitar tiga tahun lalu telah dialihkan kepada Diana Maharani. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Ketua RT dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (24/7), Hendra selaku kuasa hukum Waluyo membenarkan bahwa sosok yang terlihat dalam video tersebut adalah dirinya.
“Benar, itu adalah saya,” ujar Hendra kepada wartawan.
Menurut Hendra, permasalahan yang terjadi merupakan sengketa kepemilikan lahan, bukan sengketa penguasaan lahan.
Ia mengklaim kliennya sebelumnya telah menguasai lokasi tersebut. Namun, menurutnya, kliennya kemudian diminta meninggalkan lokasi oleh Soegiarto bersama sejumlah orang.
“Yang terjadi adalah sengketa kepemilikan lahan, bukan penguasaan lahan. Klien kami sebelumnya sudah menguasai lokasi tersebut, namun kemudian diminta pergi oleh Soegiarto bersama sejumlah orang,” katanya.
Hendra menambahkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum.
“Perkara ini masih berproses di pengadilan. Selain itu, kami juga telah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Jawa Timur,” ujarnya.
Menanggapi informasi yang beredar bahwa lahan tersebut sebelumnya dimiliki Pak Tan dan telah dijual kepada Diana Maharani, Hendra membantah informasi tersebut.
Menurut Hendra, kliennya memiliki dasar klaim kepemilikan yang didukung sejumlah dokumen, antara lain Sertifikat Tanah Lama Nomor 123 tanggal 22 Februari 1957 atas nama Tuan Reboe alias M. Yasin dengan luas induk 189.994 meter persegi, Kutipan Salinan Surat Keputusan Kepala Direktorat Agraria Nomor SK.12/Ka/1964 tanggal 30 November 1965, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor 361/1974 tanggal 18 Maret 1974, serta Surat Keputusan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Kotapradja Surabaja tanggal 6 Desember 1957 mengenai izin mendirikan bangunan. Dokumen-dokumen tersebut, menurut Hendra, memperkuat dasar klaim kepemilikan kliennya.
Selain itu, Hendra berharap aparatur pemerintahan di tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga Pemerintah Kota Surabaya dapat bersikap netral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menyampaikan harapan agar setiap pihak yang memiliki dasar hukum dan legalitas memperoleh pelayanan yang sama tanpa keberpihakan.
Meski demikian, status kepemilikan lahan tersebut hingga kini masih menjadi objek sengketa yang sedang diperiksa di pengadilan. Dengan demikian, seluruh klaim yang disampaikan para pihak masih menunggu pembuktian dalam persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Soegiarto maupun pihak Diana Maharani belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan wartawan.
Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila Soegiarto maupun pihak Diana Maharani memberikan klarifikasi atau tanggapan, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk keberimbangan informasi.
( Redaksi )







