Surabaya||Liputankasus.com – Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran narkotika jenis LL dan mengamankan pelaku MR (24) laki laki warga Simo Gunung Kramat Kecamatan Sawahan Surabaya beserta barang bukti pil koplo sebanyak 153.000 butir.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadila di dampingi Kasi Humas AKP Haryoko Widhi dalam kegiatan press release di halaman gedung Anindhita Mapolrestabes Surabaya (9/2/2024).
Kronologisnya, Kamis 1/2/2024 sekitar pukul 19.00 Wib, atas informasi warga, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka di jalan Simo Gunung Kramat Timur Kelurahan Putat Jaya kecamatan Sawahan Surabaya, hasilnya seorang pelaku pengedar sediaan farmasi pil LL diamankan.
Pelaku menjual dan mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL menggunakan alat komunikasi hp android merk Oppo,Demi mendapatkan keuntungan dari peredaran ini,” jelas Wakasat Kompol Fadila.
Pelaku mengaku barang bukti tersebut diperoleh dari AB (DPO).
Kini pelaku di sangkakan dan dijerat pasal 435 UURI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dan diancam dengan hukuman 12 tahun penjara paling lama, atau denda pidana Rp.5.000.000 000.(rose)