Surabaya||Liputankasus com – Polsek Tandes Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengguna sekaligus pengedar narkotika berinisial A di kamar kost Jalan Sambikerep, Kota Surabaya.
Polisi juga mengamankan barang bukti 2 paket sabu,3 kantong plastik bekas sisa pakai,1 buah timbangan dan 1 Handphone.
Kaposek Tandes Kompol Budi didampingi Kanit Reskrim Iptu Edi Mamoto dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya Akp Haryoko mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat soal adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan 2 paket (bungkus) plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat netto 0,796 dan 0,080 gram,” kata Kompol Budi kepada wartawan, Sabtu (6/04/2024).
Ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang diinformasikan masyarakat. Kemudian dihampiri dan digeledah ternyata benar ditemukan barang bukti sabu tersebut,” ujar dia.
Saat diperiksa polisi, tersangka A mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari orang lain.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu ini dari tersangka berinisial L saat ini masih dalam pencarian (DPO),” ucapnya.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Tandes. Dia dijerat Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(ND)