![](https://www.liputankasus.com/wp-content/uploads/2024/04/ufqexwlqdiguqdyygkej.jpg)
Sampang||Liputankasus.com – Sudah beberapa kali Satreskrim Polres Sampang diduga melakukan pelepasan terhadap para pelaku tindak pidana. Terbaru, Satreskrim Polres Sampang Diduga melepas 2 pelaku Judi Online setelah ditahan selama 25 hari.
Dari informasi yang didapat oleh awak media, 2 pelaku judi online yang diduga dilepaskan oleh Satreskrim Polres Sampang yakni, Sahid warga Desa Taddan, Kec. Camplong, Kab. Sampang dan Zain warga Desa Astapah, Kec. Omben, Kab. Sampang.
Kedua pelaku ditangkap di sebuah warkop depan Asrama Kodim Wijaya Kusuma Kota Sampang pada hari Selasa (19/03/2024) dan dijebloskan kedalam sel tahanan Polres Sampang.
Namun sayang, selang 25 hari setelah kedua pelaku judi online teraebut dijebloskan kedalam sel tahanan, pada hari Senin (15/04/2024), kedua pelaku sudah dapat menghirup udara bebas.
Bukan tanpa alasan kedua pelaku dapat menghirup udara bebas. Hal tersebut terjadi lantaran diduga adanya permainan uang yang cukup fantastis. Yakni, senilai Rp. 55.000.000.
Tentunya, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit. Namun pimpinan di Satuan Reserse Kriminal tersebut seolah enggan menanggapi konfirmasi awak media.
Setali 3 uang, Pimpinan Polres Sampang atau yang kerap disebut Kapolres Sampang, AKBP Siswanto yang dikonfirmasi oleh awak media, juga terkesan enggan menanggapinya.
Bungkamnya para pejabat di Polres Sampang ini, dapat menimbulkan adanya dugaan melegalkan adanya pelepasan para tersangka pelaku tindak pidana asalkan ada anggaran yang mengalir ke pejabat Polres Sampang.
Dari laman beberapa media, sudah banyak pemberitaan tentang adanya dugaan pelepasan tersangka pelaku tindak pidana di Polres Sampang, namun para pejabat di Polres sampang selalu enggan menanggapi saat dikonfirmasi.
Tentunya, pihak Propam Polda Jatim ataupun Propam Mabes Polri harus segera turun untuk melakukan penyelidikan. Jangan sampai, karena dugaan – dugaan tersebut, dapat mencoreng nama instansi Polri. Dimana, Propam Polri merupakan garda terdepan dalam menjaga nama baik instansi Polri.(Bersambung)