KRIMINAL

Kemanakah Uang Puluhan Juta Yang Diserahkan Keluarga Tersangka Narkoba Tangkapan Polresta Sidoarjo

Sidoarjo||Liputankasus.com – Dikabrkan Unit III Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 2 pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MRIdan HD di Candi Dalam Kabupaten Sidoarjo pada hari Sabtu, tanggal 5 April 2025.

Dalam penangkapan pihak kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti narkoba golongan 1 jenis sabu dengan berat 0,3 gram.

Selanjutnya pihak keluarga kedua pelaku penyalahgunaan narkoba mendatangi Kantor Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Dari situ, pihak keluarga didampingi oleh Kuasa Hukum atau pengacara bernama Wira.

Selang sehari, pihak keluarga menyerahkan anggaran senilai Rp. 70.000.000 yang diterima oleh Wira selaku pengacara pendamping untuk dilakukan rehabilitasi.
Kehadiran Wira sebagai pengacara pendamping hukum diduga merupakan arahan dari pihak kepolisian kepada pihak keluarga.

Untuk memastikan informasi redaksi melakukan konfirmasi terhadap Kanit lll Narkoba Polresta Sidoarjo, Iptu Suci pada hari Kamis, pada tanggal 10 April 2025. Iptu Suci menjelaskan, bahwa kedua pelaku penyalahguna narkoba masih di Kantor Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

“Keduanya lho masih disini mas. Anda dapat kabar dari mana. Keduanya masih dilakukan diproses hukum. Masih diperiksa. Kalau ditahan ya pasti minimal 20 hari. Dari kemarin sudah banyak yang konfirmasi tentang itu. Juga ada yang datang ke Polres dan sudah saya jelaskan,”
terang Iptu Suci.

Hal ini, tentunya ada benturan antara keterangan narasumber dengan Iptu Suci, menurut keterangan narasumber, pihak keluarga diminta untuk menyiapkan anggaran guna dilakukan rehabilitasi.

Iptu Suci menjelaskan, bahwa kedua pelaku penyalahguna narkoba masih di Kantor Satresnarkoba Polresta Sidoarjo karena masih dilakukan proses hukum.
Tentunya menjadi tanda tanya besar kemanakah uang yang sudah diserahkan oleh pihak keluarga kepada pengacara pendamping bernama Wira senilai Rp. 70.000.000 itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button