
Gresik||Liputankasus.com – Terdengar kabar Satreskrim Polsek Cerme mengamankan seorang pengguna Pil Koplo pada bulan Juli 2024,mirisnya ia dilepas setelah adanya dugaan nominal uang.
Pelaku pengguna Pil Koplo berinisisial FY,warga Desa Lengkong,Kecamatan Cerme.
Ia ditangkap disebuah pabrik tempat bekerja,lalu dibawa ke Mapolsek Cerme guna diamankan.
Saat Liputankasus.com mencoba menghubungi melalui WhatsApp Kapolsek Cerme Iptu Andik guna menelusuri kebenaranya mengatakan, bahwasanya tidak pernah menangkap FY dan mencoba pihak redaksi menanyakan ke Kanit Benjeng atau anggotanya kanit Reskrim Cerme.
“Tidak ada penangkapan tersebut, coba ke Kanit Benjeng.Sampean konfirmasi ke Kanit saya,”ujar singkat Iptu Andik.
Saat Liputankasus.com mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek cerme bungkam dan enggan untuk menjawab meski chat WhatsApp Centang biru.
Menurut narasumber membenarkan kejadian tersebut,dan mengatakan bahwa itu yang bicara FY kepadanya.
“Ada pak wong anak e di bawa ke Polsek kok sempet di kurung 1 hari terus habis 25juta,”ungkap narasumber yang tak mau disebut namanya.(bersambung)







