
Malang || Liputankasus.com– Di tengah gencarnya pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal, muncul dugaan praktik janggal dalam penanganan kasus serupa di wilayah Kabupaten Malang.
Informasi yang dihimpun menyebut, sejumlah terduga pelaku peredaran rokok tanpa pita cukai sempat diamankan aparat, namun kemudian dilepas tanpa kejelasan proses hukum.
Data yang beredar menyebut, seorang pria berinisial W diduga berperan sebagai pengepul rokok ilegal sempat diamankan di rumahnya dengan barang bukti delapan bal rokok.
Sementara itu, T disebut juga diamankan di rumahnya dengan barang bukti hanya sekitar lima bungkus rokok.
Keduanya bersama beberapa orang lain diamankan di rumah masing-masing dalam sebuah operasi yang diduga dilakukan oleh Unit 1 Satreskrim Polres Malang di wilayah Pakis, Kabupaten Malang, pada bulan Ramadan kemarin.
Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya penangkapan tersebut.
Informasi yang berkembang menyebut adanya dugaan “pelepasan” para terduga pelaku tanpa penjelasan resmi, memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Bahkan narasumber yang minta identitasnya dirahasiakan menyebut bahwa ada dugaan yang tebusan senilai Rp 60 juta dalam kasus tersebut.
*Konteks Nasional: Rokok Ilegal dan Skandal Cukai*
Kasus ini menjadi sensitif karena terjadi di tengah perhatian nasional terhadap maraknya peredaran rokok ilegal.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, penindakan rokok ilegal justru meningkat signifikan pada awal 2026, dengan ratusan juta batang disita dalam berbagai operasi.
Di saat bersamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut dugaan korupsi di sektor bea cukai yang disebut berkontribusi terhadap maraknya rokok ilegal di Indonesia.
Praktik manipulasi pita cukai dan penyalahgunaan tarif disebut menyebabkan kerugian negara sekaligus membuka celah distribusi rokok ilegal.
Bahkan, desakan publik agar penegakan hukum terhadap rokok ilegal dilakukan secara tegas semakin menguat, mengingat dampaknya terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha yang tidak sehat.
*Dugaan Keterlibatan Oknum*
Informasi yang diterima juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian inisial K dari Unit 1 Satreskrim Polres Malang dalam proses pengamanan tersebut.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah penanganan kasus tersebut dilanjutkan ke proses hukum atau dihentikan di tengah jalan.
Jika dugaan pelepasan tanpa proses hukum benar terjadi, hal ini berpotensi bertentangan dengan upaya nasional dalam memberantas rokok ilegal yang selama ini digencarkan lintas instansi.
*Klarifikasi Kepolisian*
Dikonfirmasi terpisah, Humas Polres Malang melalui perwakilannya, Toto, menyatakan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami akan melakukan kroscek terkait informasi yang beredar untuk memastikan fakta sebenarnya,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).
Ia juga meminta data rekaman yang dimiliki wartawan untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut.
“Kalau ada rekaman saya minta buat klarifikasi ke Unit yang disebut,” pintanya.
*Menunggu Transparansi*
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait status hukum W, T, maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.
Tidak ada pula keterangan mengenai barang bukti, kronologi penangkapan, maupun alasan dugaan pelepasan.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum di daerah.
Di tengah sorotan nasional terhadap praktik korupsi cukai dan peredaran rokok ilegal, publik menanti apakah penegakan hukum berjalan tegas, atau justru menyisakan ruang abu-abu yang sulit dijelaskan. (Red)







