Batu||Liputankasus.com – Polsek Kasembon dikabarkan telah mengamankan enam pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis pil koplo.
Ke-enam pemuda itu diamankan Unit Reskrim Polsek Kasembon Polres Batu pada Rabu (11/12/2024).
Ke-enam pemuda tersebut yaitu, YS, MR keduanya merupakan warga kecamatan Kandangan, FB, PR, AJ, ketiganya merupakan warga kecamatan Kepung, dan YD warga Desa Puncu.
Namun sayangnya, kelima pemuda yang sempat diamankan Unit Reskrim Polsek Kasembon itu menurut informasi yang diterima Redaksi, telah dipulangkan kerumahnya.
Yang masih berada di Polsek Kasembon hanya YD warga desa Puncu.
Dipulangkanya kelima pemuda itu menurut sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa tidak gratis, alias ada dugaan pemberian tebusan ke Unit Reskrim Polsek Kasembon.
“Mereka ditangkap Rabu siang, namun lima orang sudah dipulangkan pada sore harinya,” kata narasumber kepada Redaksi liputan kasus, Kamis (12/12/2024).
Masih menurut narasumber, nominal yang dikeluarkan kelima pemuda itu juga bervariasi, ada yang kena Rp 10 Juta, Rp 7 juta, bahkan ada yang kena Rp 1 juta.
“Kalau YS, FB, dan MR bayar Rp 10 juta per orang, sedangkan untuk PR kena Rp 7 juta, dan terakhir AJ kena Rp 1 juta,” terangnya.
Untuk keberimbangan berita, Redaksi liputan kasus sudah melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Kasembon.
Namun sayang, konfirmasi yang dikirim melalui pesan whatsapp pada Kamis (12/12/2024) itu belum sempat dibalas oleh Kanit Reskrim Polsek Kasembon hingga berita ini ditayangkan.(Red)