Kembali Terjadi Pungutan Liar di SMAN 1 Manyar Dengan Dali Peningkatan Mutu Pendidikan.

Gresik||LiputanKasus.com – Kembali menjadi sorotan media menyusul dugaan penarikan iuran bulanan kepada siswa dengan dalih Program Peningkatan Mutu Pendidikan (PMP). Seorang anak didik menyebut setiap siswa diwajibkan membayar Rp250.000 per bulan.
Dengan jumlah peserta didik tahun ajaran 2025/2026 di satu kelasnya sebanyak ±45 siswa, dana yang berpotensi terhimpun diperkirakan mencapai Rp 11.250.000 juta per bulan dalam satu kelas saja.Nominal tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum, transparansi, serta mekanisme pengelolaan dana.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada wakil Kepala / humas SMAN 1 Manyar, Lukman.Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban apa pun.Pesan singkat watsapp telah dikirimkan dan dilakukan, namun tidak mendapat respons,anehnya saat di konfirmasi pimpinan redaksi media jawaposnusantara sekaligus wakil ketua persatuan jurnalis Gresik bersatu( PJGB ) langsung merespon dengan nada ancaman akan melaporkan ke polres .selanjutnya notice voice suara penyidik polres dikirim ke pimpred jawaposnusantara dan wakil ketua persatuan jurnalis Gresik bersatu ( PJGB).
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun wali murid. Sekolah negeri hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela, tanpa penetapan nominal dan tanpa paksaan.
Aturan utama yang melarang pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011. Berdasarkan regulasi tersebut, sekolah negeri di tingkat dasar dan menengah dilarang keras memungut biaya pendidikan.
Awak media mendesak dan meminta pihak sekolah membuka laporan keuangan serta menjelaskan peruntukan dana yang dipungut atas nama peningkatan mutu pendidikan.wak media tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak sekolah dan instansi terkait demi kepentingan publik dan prinsip transparansi.
Disamping itu selain pungutan pmp tersebut pihak sekolah Masih mewajibkan anak didik untuk membayar infak tiap hari tapi nominal tidak di batasi.dalam kaitan ini anak didik tidak tahu untuk apa infak itu dan diperuntukkan apa ungkapnya.
(Pewarta : Biro Suwari )







