Empat Orang Diamankan dalam Kasus Sabu di Rogojampi, Muncul Dugaan Uang Tebusan Rp30 Juta, Kasat Narkoba Diam?

Banyuwangi||Liputankasus.con – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polresta Banyuwangi menjadi sorotan publik setelah muncul informasi mengenai dugaan pelepasan salah satu terduga pelaku yang disebut disertai pembayaran sejumlah uang.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengamankan empat orang dalam sebuah operasi yang dilakukan di Dusun Cempokosari, Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, pada Rabu malam (17/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Keempat orang yang disebut diamankan masing-masing berinisial S, F, M, dan R.
Dari operasi tersebut, polisi dikabarkan turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 gram.
“Ketangkapnya di Dusun Cempokosari hari Rabu malam Kamis tanggal 17 Juni sekitar jam 10 malam,” ujar sumber kepada media ini, Senin (22/6/2026).
Namun, perkembangan penanganan perkara tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan.
Sumber menyebut M akhirnya dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
Sementara R dikabarkan masih menjalani proses hukum di Polresta Banyuwangi.
Adapun S dan anaknya, F, disebut turut diamankan bersama barang bukti.
Menurut sumber, keduanya sempat dimintai uang hingga Rp60 juta agar dapat dibebaskan.
Namun karena hanya tersedia Rp30 juta, S dikabarkan dilepas, sedangkan F tetap menjalani proses hukum.
“Informasi yang saya dapat, S keluar setelah ada uang Rp30 juta. Sedangkan F tetap di Polres karena uang yang diminta tidak terpenuhi seluruhnya,” kata sumber.
Sumber juga mengklaim bahwa kartu tanda penduduk (KTP) milik S hingga kini masih berada di Polresta Banyuwangi.
Jika informasi yang beredar tersebut benar, maka hal itu berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan profesionalisme penanganan perkara narkotika.
Mengingat kasus narkoba merupakan tindak pidana serius yang selama ini menjadi fokus pemberantasan aparat penegak hukum.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan, media ini telah berupaya menghubungi Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Angga Perdana guna meminta klarifikasi terkait kronologi penangkapan, serta dugaan adanya permintaan maupun pembayaran uang tebusan sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat.
Namun hingga berita ini ditayangkan, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.
Tidak adanya jawaban tersebut membuat sejumlah pertanyaan terkait penanganan perkara ini belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Apabila terdapat penjelasan resmi atau data yang berbeda dengan informasi yang diperoleh media ini, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.(Red)







