
Gresik ||LiputanKasus.com – Aktivitas penggilingan plastik di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik diduga mencemari area persawahan milik warga sekitar. Limbah cair dan sisa proses penggilingan yang tidak dikelola dengan baik dikhawatirkan berdampak pada lahan pertanian dan lingkungan.
Lokasi penggilingan tersebut berada di Desa Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik dan beroperasi berdekatan langsung dengan area sawah warga.
Beberapa warga yang dekat pengilingan mengaku sawah petani mulai terganggu sejak pabrik penggilingan beroperasi. Keluhan utama warga adalah perubahan warna air di sawah, munculnya bau tidak sedap, dan banyaknya residu plastik kecil yang terbawa aliran air ke petak sawah.
Sawah petani jadi tercemar. Airnya keruh, ada serpihan plastik. Padi jadi tidak subur. Kami takut kalau terus-terusan begini tanahnya rusak,” ujar salah satu pemilik sawah, salah satu warga terdampak,Selsa.04/08/2026.
Awak media menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan lingkungan. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak wajib memiliki izin lingkungan dan sistem pengelolaan limbah.
Hingga saat ini warga belum mendapat penjelasan resmi dari pengelola terkait sistem pembuangan limbah pengilingan.
Warga Desa meminta Pemerintah Desa,banjarsari Kecamatan Cerme, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sudah sesuai aturan dan tidak mencemari lingkungan.
Warga tidak melarang orang usaha.Tapi jangan sampai merugikan petani.Tolong dicek limbahnya dibuang kemana, izinnya ada apa tidak,” tegas warga
Untuk mendapatkan kejelasan, awak media liputankasus.com mendatangi Kantor Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Kedatangan tersebut untuk mengklarifikasi dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas penggilingan plastik yang sempat ramai diperbincangkan warga.
Dalam upaya melakukan klarifikasi ke Kantor Desa Banjarsari, Kepala Desa Banjarsari tidak berada di tempat. Awak media hanya ditemui oleh Sekretaris Desa. Tim media Liputankasus juga terus berupaya menghubungi Kepala Desa melalui pesan WhatsApp untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Banjarsari melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya sedang rapat di Pemerintah Kabupaten Gresik. Ia juga menyebut persoalan tersebut sudah ditangani oleh dinas terkait.
”Lagi rapat di Pemda. Sudah ditangani dinas terkait, Bu. Kalau lebih jelas ke pemiliknya aja,” jawab Kepala Desa Banjarsari.
Hingga berita ini diturunkan, tim media Liputankasus.Com masih berupaya menghubungi pihak pemilik usaha penggilingan plastik untuk dimintai keterangan dan hak jawab.
( Biro: Suwari )







