Tuban, – Berdedar informasi pada hari Kamis (29/05/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap 3 orang pelaku judi dadu berinisial W, L dan T di daerah Desa Tingkis, Kec. Singgahan, Kabupaten Tuban.

Namun sayang, keberhasilan Satreskrim Polres Tuban dalam mengungkap perkara perjudian tersebut diikuti oleh kabar tidak sedap.
Dimana, beredar kabar bahwa, ketiganya telah bebas pada hari Jum’at (30/05/2025) siang dengan adanya dugaan permainan uang hingga puluhan juta Rupiah.
Lebih mirisnya, dari informasi yang dihimpun awak media, salah satu keluarga pelaku judi dadu tersebut bahkan sampai menjual sapi agar anaknya terlepas dari jerat hukum.
Tentunya untuk menyajikan pemberitaan yang netral dan berimbang, awak media mencoba melakukan konfimasi terhadap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas melalui pesan whatsapp (WA), namun tidak ada respon dari yang bersangkutan.
Setali tida uang, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Made juga turut tidak merespon komfirmasi awak media yang dilakukan pada hari Selasa (10/06/2025).
Bungkamnya kedua pejabat di Polres Tuban ini menguatkan adanya praktek tangkap lepas atau main mata antara keluarga tersangka dengan Satreskrim Polres Tuban.
Apabila informasi ini benar adanya dan tidak adanya klarifikasi dari kedua pejabat di Satreskrim Polres Tuban tersebut, tentunya hal ini dapat mencoreng nama baik korps baju coklat serta semakin memperburuk citra Polri di mata masyarakat.( Tim )