KRIMINAL

Seperti Lelucon, Satreskrim Polres Palas Tangkap AH Diduga Kasus Judol, Penahanan Ditangguhkan

Padang Lawas||Liputankasus.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas (Palas) menangkap seorang pria bernama inisial AH di Lopo Rambin, Desa Sibual-buali, Kecamatan Ulu Barumun, pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan AH sempat menjadi perhatian warga karena terjadi di tengah keramaian. Foto dirinya dalam kondisi tangan terborgol diduga menggenggam alat komunikasi jenis henpone bergambar diduga jenis judi online didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Palas beserta personi beredar luas di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat bahwa ada yang menganggap AH terjerat kasus judi online (Judol).

Masyarakat beranggapan bahwa barangkali Kapolres baru melakukan gebrakan baru sebagai komitmen kerjanya untuk memberantas judi dan jenis kejahatan lainnya.

Namun, hanya sehari setelah penangkapan AH dibebaskan, masyarakat bermacam komentar di media sosial terkait kejadian tersebut, bahkan ada yang berkomentar bahwa penangkapan AH seperti lelucon membuat konten.

Ketika media ini melakukan konfirmasi ke Polas melalui PS Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, ternyata AH di bebaskan setelah adanya permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

Kasi Humas Polres Padang Lawas, Bripka Ginda K. Pohan, mengatakan bahwa langkah tersebut sesuai ketentuan hukum.

“Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, penahanan bisa ditangguhkan dengan jaminan keluarga, sesuai Pasal 21 KUHAP dan kasus tersebut tetap berlanjut,” jelas Ginda.

Keputusan Polres Padang Lawas ini memicu kekecewaan dari sejumlah tokoh pemuda setempat. Salah satunya, Tondi Sarasi Lubis, secara tegas menyayangkan penangguhan terhadap tersangka kasus judi online tersebut.
“Penangguhan ini menimbulkan banyak pertanyaan. Judi online telah menghancurkan banyak keluarga dan merusak moral masyarakat. Harusnya penanganannya lebih serius,” kata Tondi.

Kalau begitu polisi tidak memakai undang undang judi online yang diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Di dalam pasal tersebut, tegas, bahwa perbuatan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi bermuatan perjudian adalah melanggar hukum. Dan ancaman pidananya adalah paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,’ tegas Tondi.

Padahal sudah jelas dalam foto tersebut diduga pelaku Judi online sedang memegang barang bukti berupa alat komunikasi janis Henpone,’ kata Tondi.
Lebih lanjut Tondi mengatakan, yang menjadi pertanyaan bagi kita adalah, apakah Polres Palas dalam aksinya melakukan penangkapan terhadap AH hanya sebagai iseng iseng berhadiah atau mencari pamor atau pencitraan yang membingungkan masyarakat,’ ungkapnya dengan nada bertanya.
Kami minta kepada Kapolres AKBP Dodik Yuliyanto SIK yang baru satu bulan menjabat di Polres Padang Lawas memerintahkan para Kasat bekerja lebih profesional, dan harus ada penanganan yang lebih transparan dan tegas terhadap kasus-kasus perjudian dan kejahatan lainnya di Padang Lawas ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button