TNI/POLRI

Satlantas Polres Gresik Pastikan Tarif SIM Tetap, Tarif Tes Psikologi Bukan Kewenangan Polri

Gresik||Liputankasus.com – Polres Gresik memastikan tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tetap. Mengenai perubahan tarif tes psikologi merupakan kewenangan pihak ketiga.

Perubahan tarif tes psikologi dari pihak ketiga tidak ada kaitannya dengan Polri. Hasil tes psikologi syarat pengurusan sim perpanjangan dan sim baru.

“Sesuai undang- undang tes Psikologi merupkan syarat pembuatan SIM yang harus dipenuhi oleh karena itu, Polri menggandeng pihak ke 3 untuk melakukan pengujian tersebut, jadi terkait kenaikan dan pemberlakuan tarif itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ke 3,” ujar Kanit Reg Ident (KRI) Satlantas Polres Gresik Iptu Raden Dwi Agus Kharismawan, Selasa (9/1/2024).

Raden memastikan tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tetap. Sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016.

“Tarif pembuatan SIM baru dan tarif perpanjangan SIM sama,” tambahnya.

SIM BARU

SIM A :Rp. 120.000
SIM A UMUM : Rp. 120.000
SIM BI : Rp. 120.000
SIM BI Umum : Rp. 120.000
SIM BII : Rp. 120.000
SIM BII UMUM : Rp. 120.000
SIM C :Rp. 100.000
SIM CI :Rp. 100.000
SIM CII : Rp. 100.000
SIM D : RP. 50.000
SIM DI : Rp. 50.000

SIM PERPANJANGAN

SIM A :Rp. 80.000
SIM A UMUM : Rp. 80.000
SIM BI : Rp. 80.000
SIM BI Umum : Rp. 80.000
SIM BII : Rp. 80.000
SIM BII UMUM :Rp 80.000
SIM C : Rp.75.000
SIM CI : Rp. 75.000
SIM CII : Rp. 75.000
SIM D : Rp.30.000
SIM DI : Rp. 30.000

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button