Sampang|| Kinerja Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim sungguh sangat membuat miris dan perlu dievaluasi. Bagaimana tidak, dari data yang dikumpulkan awak media, Satreskrim Polres Sampang sudah 2 kali diduga melakukan pelepasan terhadap tersangka pelaku kejahatan.
Adapun yang pertama yakni, diduga adanya pelepasan tersangka pencabulan berinisial MFT asal Desa Bugih, Pamekasan. Bahkan, tersangka diduga dilepaskan karena adanya permainan uang senilai Rp. 50.000.000.
Yang lebih mengejutkan, tersangka dilepaskan setelah sehari dilakukan konferensi pers pada tanggal 8 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, saat dikonfirmasi awak media mengaku jika telah dilakukan penangguhan penahanan.
“Penangguhan penahanan, berkas segera dilimpahkan ke JPU,” ujar Sigit, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, pekan lalu.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, juga tidak menampik terkait penangguhan oknum kepsek tersangka cabul tersebut.
“Penyidik sudah berupaya, 22 Februari 2024 kemarin, berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan sudah dilakukan tahap satu,” ujar Deddy, Senin (26/02) siang.
Sementara, saat dikonfirmasi terkait jemput paksa terhadap tersangka inisial MFT, Dedy mengatakan, hal tersebut akan diupayakan.
“Dalam pekan depan ini, kita akan upayakan P21, serta pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan,” pungkasnya.
Untuk berikutnya yakni, dugaan pelepasan 2 tersangka pelaku penggelapan mobil rental. Adapun 2 tersangka yang dilepaskan yakni berinisial MU dan MA asal Dusun Berguh, Desa Tadden Sampang.
Kedua tersangka ditangkap pada tanggal 21 Februari 2024 dan dilepaskan pada tanggal 27 Februari 2024 dengan adanya dugaan penggelontoran anggaran senilai Rp. 50.000.000.
Namun sayang, Kanit 1 Pidum (Pidana Umum) Satreskrim Polres Sampang Ipda Sujianto dan Kasat Reskrim Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nusrsiyo Dwiyugo enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media.
Dua dugaan pelepasan terhadap para tersangka pelaku kejahatan ini, akan dapat mencoreng nama instansi Polri, terutama menjadi rekam jejak kelam Satreskrim Polres Sampang.(Bersambung)