
Sampang||Liputankasus.com – Seorang pria berinisial S diduga ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Sampang karena membawa senjata tajam (Sajam) di Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Sabtu (01/02/2025).
Namun sayang, keberhasilan Unit Reskrim Polsek Ketapang ini diikuti oleh kabar yang tidak sedap. Bahwa, beredar informasi pelaku sudah menghirup udara bebas karena ada dugaan penggelontorang anggaran senilai Rp. 20.000.000.
Menurut keterangan narasumber yang tidak ingin dipublikasikan namanya itu menyampaikan, lepasnya pria berinisial S tersebut setelah pihak keluarga yang berinisial MH melakukan kesepakatan dengan pihak Polsek Ketapang.
“Dari keluarga yang maju itu berinisial MH. Selanjutnya, MH melakukan negosiasi dengan pihak Polsek Ketapang. Salah satu anggota yang melakukan penangkapan berinisial A. Untuk membebaskan tersangka, pihak keluarga menyiapkan uang senilai Rp. 20.000.000,” terang narasumber kepada awak media.
Untuk menyajikan pemberitaan yang nerimbang, awak media melakukan komfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Ketapang, Aipda Tino melalui pesan Whatsapp (WA). Beliau meminta awak media untuk melakukan konfirmasi kepada Kapolsek karena yang bersangkutan sedang sakit.
“Maaf pak sampean (anda) langsung konfirmasi ke Kapolsek saja. Karena saya baru saja ijin sakit belum masuk,” terang Aipda Tono.
Sementara itu, Kapolsek Ketapang, saat dikonfirmasi oleh awak media melaui pesan Whatsapp (WA) menyampaikan kabar tersebut tidak benar.
“Ijin. Mohon maaf. Sudah saya konfirmasi ke Kanit dan juga anggota yang lain tidak ada penangkapan sajam atas nama pria berinisial S,” balas Kapolsek Ketapang.
“Ijin kemarin saya di kantor kemarin. Coba konfirmasi ke Polres samapang,” pungkas Kapolsek Ketapang.
Keterangan dari pejabat Polsek Ketapang berbanding terbalik dengan keterangan narasumber. Narasumber bersedia mendatangi Propam Polda Jatim terkait perkara ini.