Kanit dan Kasubnit 3 Satreskoba Polresta Sidoarjo,Berikan Keterangan Berbeda Siapa Yang Benar?

Sidoarjo||Liputankasus.com – Dikutip dari media cekpos.id yang berjudul “Polisi Dan Kuasa Hukum Bantah Isu Permainan Uang Dalam Perkara Narkoba”, pernyataan dari Kasubnit 3 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Ipda Lanuma D.K.W, S.H., sangat berbeda dengan pernyataan Kanit 3 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Iptu Suci.
Dalam pernyataannya di media cekpos.id, Ipda Lanuma D.K.W, S.H., menerangkan bahwa, kedua pelaku penyalahgunaa narkoba yang berinisial MRIdan HD akan dilakukan asessmen di BNNK Sidoarjo dan akan di rehabilitasi.
“Sampai saat ini keduanya masih disini (Kantor Satresnarkoba Polresta Sidoarjo). Sesuai aturan yang berlaku, dengan hanya barang bukti 0,32 gram dan tidak terlibat dalam jaringan narkoba, keduanya akan kami lakukan asessmen di BNNK Sidoarjo guna dilakukan rehabilitasi,” terangnya.
Namun, Iptu Suci kepada media ini menerangkan hal yang berbeda. Ia menyampaikan bahwa kedua pelaku penyalahguna narkoba tersebut dilakukan proses hukum.
“Keduanya lho masih disini mas. Anda dapat kabar dari mana. Keduanya masih dilakukan diproses hukum. Masih diperiksa. Kalau ditahan ya pasti minimal 20 hari. Dari kemarin sudah banyak yang konfirmasi tentang itu. Juga ada yang datang ke Polres dan sudah saya jelaskan,” terang Iptu Suci.
Bagaimana bisa dua perwira polisi yang berada di Unit yang sama, tetapi memberikan keterangan yang berbeda kepada dua media yang berbeda pula. Tentunya, keterangan kedua perwira ini menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat siapa yang memberikan keterangan yang benar antara proses hukum atau direhabilitasi.
Sedangkan terkait uang yang diserahkan oleh pihak keluarga kepada pengacara pendamping senilai Rp. 70.000.000, masih dikutip dari media cekpos.id, melalui pengacara Wildan menyampaikan bahwa uang tersebut untuk fee lawyer dan biaya rehabilitasi.
“Selain untuk membayar saya atau fee lawyer, tentunya biaya untuk rehabilitasi juga ditanggung oleh pihak keluarga. Setiap tempat rehabilitasi memiliki biaya setiap bulan yang berbeda – beda. Jadi pihak keluarga menyiapkan untuk biaya rehabilitasi biar anak mereka bisa lepas dari ketergantungan terhadap narkoba,” pungkasnya.
Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana pihak keluarga bisa mengetahui kantor pengacara pendamping tersebut. Apakah murni kenalan keluarga atau diarahkan oleh pihak kepolisian. Jika diarahkan oleh pihak kepolisian, tentunya menjadi sebuah tanda tanya ada apa sehingga diarahkan ke kantor pengacara tersebut.(Red)