Dikonfirmasi Dugaan Pelepasan Lima Calo Tiket Deny Cak Nan, Kapolsek Lowokwaru : Hoaks Mereka Tidak Punya Uang
Malang||Liputankasus.com – Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota mengamankan Lima terduga calo tiket konser Deny Cak Nan yang berlangsung di Wilayah Sudimoro Kota Malang.
Mereka diamankan Polsek Lowokwaru pada Kamis 07 Agustus 2025 malam.
Informasi yang diterima Redaksi dua dari lima orang yang diamankan Polsek Lowokwaru yaitu CT dan AD Warga Bareng Kota Malang.
Sedangkan tiga orang lain menurut informasi merupakan warga Kota Surabaya.
Kronologi penangkapan itu berawal dari informasi penonton yang membeli tiket di lokasi konser.
Ketika mau masuk nonton konser ternyata tidak bisa di barcode.
Kemudian Panpel acara melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lowokwaru.
“Jadi awalnya info dari penonton yang membeli tiket konser Deny Cak Nan di lokasi, namun ternyata tiket yang dibeli tidak bisa di barcode. Pembeli tiket kemudian melaporkan kejadian itu ke panpel. Kemudian panpel melaporkan kejadian itu ke Polsek Lowokwaru,” ujar narasumber media ini, kamis (21/8/2025).
Masih menurut sumber media ini, kemudian Polsek Lowokwaru mengamankan dua orang warga Bareng Klojen Kota Malang bernama, CT alias KB, dan AD.
“Kemudian hasil introgasi dua orang tersebut mengaku membeli tiket tersebut dari orang Surabaya, dan ketiga orang tersebut diamankan di Polsek Lowokwaru Kota Malang pada hari Sabtu, tepatnya tanggal 9 Agustus 2025 siang. Kelima calo tersebut kemudian dilepas dengan uang mahar Rp 15 juta,” tegas narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Untuk keberimbangan berita, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Lowokwaru Kompol Anang Tri Hananta.
Awalnya mantan Kanit I Subdit Wisata Ditpamobvit Polda Jatim itu menyangkal informasi yang diperoleh media ini.
“TDK benar hoaks,” kata Kompol Anang melalui pesan whatsapp, Kamis (21/8/2025).
Sejurus kemudian, Kapolsek Lowokwaru merubah statemen ya dengan mengatakan bahwa dua orang asal Bareng, Klojen, Kota Malang yang sempat diamankan itu orang susah atau orang tidak mampu.
“Orang bareng itu orang susah TDK mampu, TDK ada korban, TDK ada penuntutan, dilepas karena TDK cukup bukti dan yg minta Kaji Mul, silahkan tanya ke kaji Mul dan ybs,” pungkas Kompol Anang Tri Hananta. (red)







