Uncategorized

Nomor Wartawan Diblokir, Transparansi Penanganan Kasus Judol di Polsek Merak Urak Dipertanyakan?

Tuban||Liputankasus.com — Dugaan praktik tangkap–lepas kembali mencuat dalam penanganan perkara judi online di wilayah Tuban, Jawa Timur.

Seorang pria berinisial G disebut sempat diamankan aparat dari Polsek Merak Urak sebelum akhirnya dipulangkan, dengan indikasi adanya aliran uang dalam proses tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, G diamankan di wilayah Desa Merak Urak pada 28 April 2026.

Namun, sehari setelah diamankan, yang bersangkutan diduga telah dipulangkan.

“Setelah diamankan di Polsek, keesokan harinya dipulangkan dengan dugaan adanya nominal Rp20 juta,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (30/4/2026).

Klarifikasi Polisi dan Pernyataan Kontroversial

Untuk menjaga keberimbangan informasi, redaksi berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Merak Urak, Kukuh, melalui sambungan WhatsApp.

Dalam keterangannya, Kukuh membantah adanya penangkapan terhadap G.

Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait dugaan adanya nominal uang, ia justru memberikan pernyataan yang menimbulkan pertanyaan.

“Kalau mau ke kantor monggo atau nanti kita transfer buat ngopi, kirim rekeningnya,” ujarnya kepada redaksi.

Komunikasi Terhenti, Nomor Wartawan Diblokir

Dalam perkembangan lanjutan, upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi tidak lagi mendapatkan respons.

Nomor wartawan yang sebelumnya digunakan untuk berkomunikasi dengan Kanit Reskrim tersebut diketahui telah diblokir.

Langkah ini memunculkan tanda tanya baru terkait transparansi penanganan perkara serta keterbukaan aparat dalam memberikan informasi kepada publik. Praktik pemblokiran terhadap jurnalis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dinilai dapat menghambat upaya klarifikasi dan pemberitaan yang berimbang.

Sejumlah kalangan menilai, komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan media merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas, terlebih dalam kasus yang memunculkan dugaan pelanggaran etik maupun hukum.

Sorotan Publik dan Harapan Transparansi

Jika dugaan tangkap–lepas ini benar, maka tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Masyarakat pun berharap adanya langkah tegas dari Polda Jawa Timur untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut secara menyeluruh, termasuk dugaan adanya aliran dana dalam proses penanganan perkara.

Hingga berita lanjutan ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut maupun terkait pemblokiran nomor wartawan.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button