Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Pelanggaran SPBU di Lamongan, Tegakkan Aturan untuk Menjamin Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran

Lamongan ||LiputanKasus.com -.7 Juni 2026 – Pertamina Patra Niaga kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Sebagai bentuk pengawasan dan penegakan aturan, Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada salah satu SPBU di Desa Sumurgenuk, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.
Kejadian tersebut bermula dari laporan yang diterima pada Minggu (31/5) terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar. Kegiatan yang dilakukan adalah pengisian BBM ke dalam kemasan jeriken dengan menggunakan QR Code kendaraan roda empat yang tidak diperuntukkan untuk transaksi tersebut. QR Code yang digunakan diketahui bukan merupakan QR Code yang diterbitkan melalui Surat Rekomendasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Pertamina Patra Niaga segera melakukan investigasi melalui pemeriksaan rekaman CCTV, penelusuran data transaksi penjualan produk terkait, serta koordinasi dengan pihak SPBU guna memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran dalam proses penyaluran Biosolar subsidi.
“Berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi kepada petugas SPBU, ditemukan adanya transaksi pengisian Biosolar ke dalam jeriken dengan menggunakan QR Code kendaraan roda empat yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap mekanisme penyaluran BBM subsidi yang telah ditetapkan,” ujar Ahad.
Sebagai langkah tegas, Pertamina Patra Niaga telah memberikan sanksi kepada SPBU yang bersangkutan berupa penghentian sementara layanan penjualan Biosolar selama satu bulan. Selain itu, operator yang terlibat juga telah diberikan pembinaan sesuai prosedur yang berlaku.
“SPBU saat ini menjalani masa pembinaan baik dari sisi administrasi maupun operasional. Penegakan sanksi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan operasional sesuai regulasi dan menjaga integritas distribusi BBM subsidi,” tambah Ahad.
Pemberian sanksi dan pembinaan tersebut dilaksanakan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui BPH Migas. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Pertamina Patra Niaga terus mengajak seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi menjaga penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran. Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran di SPBU juga diimbau untuk segera melaporkannya melalui Pertamina Call Center 135 agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan transparan. Pungkasnya







