
Malang ||Liputankasus.com – Unit Reskrim Polsek Kedungkandang Polresta Malang Kota dikabarkan sempat mengamankan MSR Warga Karang Ploso, Kabupaten Malang, pada 28 Juli 2025.
MSR diamankan diduga menjadi penadah baterai tower.
Pengamanan terhadap MSR ini diduga dari hasil pengembangan kasus pencurian baterai tower di Kabupaten Malang.
Namun, menurut sumber media ini menyatakan bahwa selang satu hari diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kedungkandang, MSR sudah kembali dipulangkan ke rumahnya.
“Jadi pas waktu itu sempat dibawa ke Polsek Kedungkandang pada sekitar Kamis, 28 Juli 2025. Dia (MSR.red) diduga menjadi penadah baterai tower,” kata sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media liputankasus.com, Senin (4/8/2025).
Lebih lanjut narasumber itu menyebut bahwa kepulangan MSR ini tidak gratis, melainkan ada dugaan pemberian suap kepada oknum Polsek Kedungkandang.
“Infonya, MSR ini diduga bayar Rp 25 juta, kepada oknum Polsek Kedungkandang, kemudian baru bisa pulang,” ujar narasumber.
Untuk keberimbangan berita, media mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Kedungkandang, untuk meminta konfirmasi terkait informasi yang beredar di masyarakat tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kanit Reskrim Polsek Kedungkandang terkesan bungkam, dan tidak bersedia menjawab konfirmasi yang dikirimkan media ini melalui pesan whats-app di nomor +62 813-3305-xxxx.
Jika informasi ini benar, maka Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono diharapkan bisa melakukan perbaikan terhadap kinerja anggotanya, agar kejadian seperti ini tidak dilakukan lagi oleh seluruh jajaran anggota Polresta Malang Kota.(Bersambung)






