HUKUM
Satpol PP dan Damkar Tuban Segel Dua Tower Operator Seluler
Tuban||Liputankasus.com – Satpol PP dan Damkar Tuban bersama OPD terkait melaksanakan penyegelan terhadap 2 tower operator seluler, Rabu (17/1/2024).
Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi mengatakan, penyegelan tersebut berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan berdirinya tower milik operator seluler yang belum mengantongi izin. Padahal, 2 tower tersebut sudah berdiri sejak 6 bulan yang lalu dan beroperasi sejak 4 bulan terakhir.
“Setelah kami cek ke Diskominfo SP Tuban ternyata benar, kedua tower itu belum melengkapi perizinannya meskipun sudah beroperasi. Padahal, sudah pernah kami peringatkan,” ungkapnya.
Kedua tower tersebut, kata Gunadi berdiri di Desa Ketambul, Kecamatan Palang dan Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding.
“Keduanya belum mengurus izin, hanya pada tingkat desa dan kecamatan. Namun kami tetap melakukan penyegelan karena keduanya harus berizin,” tegas mantan Kadishub Tuban itu.
Oleh karena itu, ia menandaskan sebelum keduanya melengkapi perizinan, maka disegel sementara dengan cara dimatikan aliran listrik ke tower tersebut.
“Mudah-mudahan keduanya ada itikad baik untuk segera mengurus, sehingga sama-sama berjalan dan saling menguntungkan,” timpal dia.
Lanjut dia mengatakan, dengan begitu, maka dipastikan dapat memperlancar internet jaringan komunikasi untuk masyarakat. Pengelola juga diharapkan tidak abai dalam perizinan tersebut.
“Selain melanggar perizinan, tentunya juga ada zonasi atau titik-titik yang diatur dalam perda. Otomatis jika itu melanggar perizinan, maka juga melanggar perda dan peraturan yang berlaku lainnya,” pungkasnya.(IP)
Follow Us