Mojokerto||Liputankasus.com –
Setelah terjadi kejar-kejaran pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankanTim Resmob Tansa Trisna Polres Mojokerto Kota di Mojokerto. Sebelumnya JF jadi buronan di Surabaya.
Hal itu terungkap dalam gelar kasus curanmor di Lapangan Patih Gajah Mada, Polres Mojokerto Kota. Senin (22/4)
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Zaeni dan didampingi Kasihumas IPDA Agung Suprihandono menjelaskan, JF ditangkap di jalan Kedungsari, Mojokerto bersama dua rekannya saat melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa jaket ojek online, flashdisk, rekaman cctv, bandel surat keterangan BRI, kunci sogem, mata kunci T, 4 kunci palsu dan 1 unit honda vario putih.
Pengejaran JF di mulai ketika anggota Resmob mengenalinya. Tersangka pun melarikan diri dengan memacu kendaraannya.
Terjadi aksi kejar-kejaran yang berakhir, saat sepeda motor tersangka jatuh di simpang empat Jl. Penanggungan Perum Wates Kec. Magersari Kota Mojokerto.
“Dalam kejadian itu, satu tersangka diamankan. Sedangkan KM yang melarikan diri masuk ke permukiman warga berhasil ditangkap berkat bantuan warga setempat,” ungkap AKP Rudy
Sementara itu, dari pengakuan JF, diketahui, mereka baru saja melakukan aksi curanmor di wilayah kecamatan Kutorejo Kab. Mojokerto.
“Dua tersangka lain, RZ dan PR, yang juga dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis laki-laki (kopling)” imbuh AKP Rudy.
AKP Rudy Zaeni, menambahkan, polisi juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 0,1 gram milik JF. Kemudian, Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penyidikan terus dikembangkan atas perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama lamanya tujuh tahun penjara.