PEMERINTAHAN

Pengaduannya Gak Ditanggapi, DPD PJI DEMOKRASI Jatim Anggap Gubernur Gagal Dalam Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

SURABAYA |  – Percuma mengadukan persoalan ke Gubernur Jawa Timur, mungkin kata itu yang pantas disematkan dalam realisasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Provinsi Jawa Timur.

Hal itu dikarenakan surat pengaduan dari Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Jawa Timur (PJID Jatim) yang dikirimkan melalui biro umum persuratan Setdaprov Jawa Timur pada tanggal 21 Maret 2022 lalu, dengan perihal surat protes dan pengaduan yang ditujukan kepada Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur, hingga saat ini belum sama sekali mendapatkan tanggapan yang serius.

“Sudah hampir 3 bulan terhitung surat masuk, belum ditanggapi sama sekali.” Ujar Achmad Garad selaku ketua DPD PJIDemokrasi Jatim saat di Polres Sidoarjo. Kamis (30/06/2022).

Ia mengisahkan, bahwa dirinya sempat mempertanyakan suratnya tersebut, namun hanya mendapatkan jawaban yang dianggap kurang etis.

“Saya malah disuruh buat surat baru lagi, yang sebelumnya saja gak ada kejelasan, malah disuruh buat surat baru lagi, berarti gak ada tanggung jawabnya dong?.” Ungkapnya.

Diketahui, ia mengadukan ke Gubernur Jawa Timur, karena merasa organisasi yang dipimpinnya tersebut tak pernah mendapatkan fasilitas dari Bakesbangpol Jatim.

“Dalam aturan Undang-Undang atau peraturan menteri dalam negeri, organisasi masyarakat diminta untuk mendaftarkan diri supaya tercatat, tapi kalau tidak terfasilitasi ya buat apa kita daftarkan?.” Ujarnya.

“Kalau tak didaftarkan nanti dikira organisasi kita ilegal, kan aneh ini.” Imbuhnya.

Maka dari itu, ia berharap adanya ketegasan dari Gubernur Jawa Timur, supaya melakukan evaluasi terhadap OPD nya yang dianggap kurang memperhatikan persoalan masyarakat tersebut.

“Gubernur saya rasa sudah sangat maksimal dalam bekerja, tapi kalau tidak diimbangi dengan OPD nya, wah susah, bisa-bisa persoalan masyarakat banyak yang terbengkalai.” Pungkasnya.

Karena hal itu, ia berencana membuat surat lagi terkait tidak adanya kejelasan surat pengaduannya tersebut, sesuai dengan Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers.

Abh Rj

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button