Uncategorized

No Viral No Justice, Pelapor Kasus Dugaan Penggelapan 200 Juta di Polresta Sidoarjo Berencana Gelar Aksi Demo

Sidoarjo||Liputankasus.com – Kinerja Unit IV Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam menangani laporan dari masyarakat patut mendapat pengawasan dari Propam Polresta Sidoarjo maupun Polda Jatim.

Bagaimana tidak, kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 200 juta dengan pelapor M. Idris dan terlapor Syaiful yang dilaporkan pada 9 Februari 2025 hingga saat ini belum juga ada kepastian hukum terhadap laporan tersebut.

Pelapor M. Idris kepada wartawan menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak Polresta Sidoarjo hanya meminta tambahan bukti-bukti agar laporan yang dibuatnya bisa dinaikan ke tahap penyidikan.

“Kemarin minta dihadirkan saksi yang melihat penyerahan uang ke terlapor sudah saya hadirkan. Terus katanya setelah itu mau gelar perkara, tapi hingga saat ini belum juga ada perkembangan yang jelas terhadap laporan saya,” keluh M. Idris, Senin (29/9/2025).

Idris menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan salah satu organisasi masyarakat (Ormas) untuk meminta bantuan pendampingan agar laporan yang dibuatnya di Polresta Sidoarjo bisa segera ada titik terang.

“Mungkin selanjutnya saya akan koordinasi dengan saudara saya yang merupakan pengurus salah satu Ormas yang ada di Surabaya untuk melakukan aksi demo di depan Polresta Sidoarjo agar kasus saya ini bisa segera ditangani dengan profesional, siapa tahu seteleh aksi demo dan viral kasus saya ini bisa menemukan titik terang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit IV Satreskrim Polresta Sidoarjo ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Senin (29/9/2025) terkait perkembangan laporan yang dibuat oleh M. Idris hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

Untuk diketahui, Muhamad Idris warga Ikan Gurami, Surabaya, mengeluhkan lambatnya kinerja Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam menangani laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan pada 9 Februari 2025 lalu.

Pasalnya, hingga tujuh bulan berjalan laporan yang dibuat oleh Muhammad Idris belum juga ada perkembangan.

Ia merasa kecewa, padahal semua berkas yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti laporan yang dibuatnya sudah diserahkan ke penyidik.

“Jujur saja saya merasa kecewa dengan kinerja Satreskrim Polresta Sidoarjo yang sangat lamban dalam menangani laporan saya,” ungkap Muhamad Idris, Rabu (6/8/2025).

Idris menjelaskan bahwa kronologi dirinya membuat laporan dugaan penggelapan dengan terlapor Syaiful warga Krian, Sidoarjo itu bermula ketika dirinya menjalin kerjasama pemotongan hewan sapi dengan Syaiful pada Agustus 2024 silam.

Waktu itu dalam satu bulan dirinya mendapat keuntungan antara 20-30 juta.

“Awalnya saya diajak kerjasama menjual daging sapi dengan Syaiful. Jadi saya yang membeli sapi kemudian Syaiful sebagai tukang jagal sekaligus mencarikan pembeli. Dalam satu bulan saya mendapat keuntungan 20-30 juta,” jelas Idris.

Permasalahan bermula ketika pada bulan September 2024, karena kesibukanya, Idris memasrahkan uangnya sebesar Rp 200 juta kepada Syaiful untuk dijadikan modal membeli sapi.

Namun, hingga Desember 2024, Idris tidak diberikan keuntungan sama sekali oleh Syaiful, dengan dalih truk pengangkut sapi yang dibeli lewat uang Idris itu mengalami kecelakaan di Tuban.

“Jadi pas bulan September karena saya ada kesibukan lain akhirnya saya serahkan uang 200 juta kepada Syaiful untuk dijadikan modal membeli sapi, tapi hingga Desember 2024 saya tidak diberikan keuntungan sama sekali, malahan modal saya yang 200 juta saya minta kembali hingga sekarang juga tidak diberikan oleh Syaiful. Alasanya uang saya dibelikan sapi di Tuban, kemudian truk pengangkut sapi itu kecelakaan hingga sapinya mati semua, tapi ketika saya minta bukti foto kecelakaan tidak diberikan sama Syaiful,” terang Idris.

Karena tidak menemui titik temu dengan Syaiful, akhirnya Idris melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Krian.

Namun, ketika membuat laporan di Polsek Krian, Idris diarahkan oleh anggota Polsek Krian untuk membuat laporan ke Polresta Sidoarjo.

“Karena saya merasa bingung dan putus asa uang saya tidak dikembalikan oleh Syaiful akhirnya saya mencoba membuat laporan ke Polsek Krian. Kemudian saya diarahkan oleh salah satu anggota Polsek Krian bernama Pak Imam untuk membuat laporan ke Polresta Sidoarjo, dengan diberikan arahan apa saja yang perlu saya lengkapi untuk membuat laporan,” beber Idris.

Akhirnya pada 9 Februari 2025 Idris membuat laporan ke Polresta Sidoarjo, namun hingga Agustus 2025, laporan yang dibuat Idris terkesan diabaikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Hal itu menurut Idris bukan tanpa sebab, pasalnya mulai Februari hingga saat ini belum ada perkembangan laporan yang dibuatnya.

“Sudah hampir tujuh bulan ini belum ada perkembangan signifikan dari laporan yang saya buat, bahkan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo terkesan sulit sekali untuk memanggil Syaiful ke Polresta Sidoarjo untuk diminta klarifikasi. Jujur saya tidak tahu harus membuat laporan kemana lagi agar permasalahan saya bisa segera terselesaikan, apalagi uang 200 juta sangat besar nilainya bagi saya,” pungkas Idris.(red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button