Kapolres “Kota Santri” Tak Ada Komitmen Berantas Perjudian
Praktik Judi di Kota Gresik Masif Penanganan Tak Serius

Polri melakukan penindakan besar-besaran pada praktik perjudian di Indonesia. Kapolri, Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo, menegaskan institusi Polri tidak akan ragu menindak tegas pelaku tindak pidana perjudian di masyarakat dan menimbulkan dampak negatif.
Bahkan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mengultimatum anak buahnya agar benar-benar serius menjalankan instruksinya dan kepada seluruh anggota Polri untuk tak terlibat dalam praktik tersebut.
Perintah itu pun disertai ancaman pencopotan jika ada anggota Polri terlibat. Jika ada yang kedapatan melanggar tidak perlu ditegur. Langsung proses dan dicopot.
Penegasan itu, tak digubris Kesatuan Reserse Kriminalitas (Satreskrim), Polres Gresik. Pasalnya, sudah 3 kali penangkapan tersangka perjudian sejak Juli 2023 – Maret 2024, delapan tersangka dibebaskan dalam hitungan hari.
Bentuk ketidak pedulian pemberantasan perjudian di “Kota Santri” Gresik, karena adanya uang yang diberikan tersangka pada oknum polisi agar tidak terjerat hukum. Selain itu, adanya seorang (pejabat Polres Gresik) yang memiliki koneksi kuat dengan perwira tinggi di kepolisian. Sehingga pelepasan tersangka baik masalah perjudian maupun kasus lainnya tak pernah di gubris.
Bahkan upaya menghindar dari pertanyaan dan konfirmasi media pun dilakukan oknum polisi agar terhindar dari penyelidikan Propam. Juga Klarifikasi tidak pernah dilakukan oleh Polres Gresik.
Dengan Uang 3 Kasus Berhenti dan 8 Tersangka Bebas
Pada Selasa, 04 Juli 2023, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik melakukan penangkapan pelaku judi online KA dan AZ di daerah Karangkiring. Selang sehari, keduanya sudah dibebaskan tanpa ada keterangan apapun dari pihak Polres.
Tim liputankasus.com pun mencoba mencari tahu keberadaan KA dan AZ untuk mengonfirmasi lebih lanjut mengenai pembebasannya dan pembayaran uang sebesar Rp. 25 juta kepada salah satu oknum polisi.
Menurut salah seorang teman dan tetangganya, KA dan AZ berada di Surabaya dengan alasan untuk menghindari pertanyaan para tetangga dan media terkait penangkapannya.
Peristiwa lainnya, terjadi pada KS yang ditangkap Satreskrim Polres Gresik di Warung Boboh Putat, Menganti, Gresik jam, 20:00 WIB pada 6/12/23. Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam, KS dibebaskan.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh Tim Liputankasus.com menyebutkan, pembebasan KS akibat permintaan dari oknum polisi kepada keluarga tersangka. Pemberian uang ini agar kasus KS tidak diproses hukum lebih lanjut
“Awalnya minta 20 juta tapi kami membawa perangkat desa untuk menjembataninya akhirnya deal 15 juta,” kata seorang keluarga yang tak mau disebut namanya.
Pelepasan tersangka kembali terjadi setelah penangkapan pelaku judi kartu di Desa Sawean, Kedamean, Gresik pada 26 Januari 2024 lalu. Ksn bersama 5 rekannya sesama penjudi ditangkap. Beberapa hari kemudian dibebaskan karena adanya negosiasi antara oknum polisi Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik dan perangkat desa.
Menurut keterangan narasumber liputankasus.com, pembebasan enam tersangka judi kartu itu karena adanya uang dari pihak keluarga masing-masing tersangka. Jumlah total Rp.50 juta yang diberikan kepada seorang oknum polisi agar kasus tersebut tidak diproses lebih lanjut.
Pesan singkat liputankasus.com mengenai kebenaran oknum penerima uang dari kasus pelepasan tersangka perjudian yang di tujukan kepada Kasatreskrim dan Kanit Pidum Satriskrim Polres Gresik tidak pernah ditanggapi.
Ketika ada awak media melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim AKP Aldhino membalas dengan pesan Kasus apa jelaskan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) mana, Jam berapa, ditahan berapa hari, lepas tanggal berapa.
Intimidasi Polisi Pada Tersangka
Setidaknya ada 8 tersangka yang dibebaskan dalam 3 penangkapan kasus perjudian yang dilakukan di Polres Gresik. Delapan tersangka bisa menghirup udara bebas setelah menyerahkan uang kepada oknum polisi agar kasusnya tidak ada tindak lanjutnya.
Yang menarik, usai pemberitaan pelepasan tersangka KS, liputankasus.com mendapatkan informasi dari keluarga tentang intimidasi yang dilakukan salah satu anggota Satreskrim Polres Gresik pada keluarga KS.
“Nada bicaranya tinggi. Bahkan, oknum anggota itu seperti membentak dengan kata – kata kok bisa wartawan sampai tahu,” jelas pihak keluarga pada liputankasus.com.
Telepon itu, diterima keluarga tersangka, satu jam setelah wartawan melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim AKP Aldhino.
Pihak keluarga juga siap jika diajak atau dipanggil untuk memberikan keterangan kepada pihak Paminal Polda Jatim. “Saya siap untuk menghadap ke Paminal Polda. Saya akan memberikan keterangan secara gamblang,” tegasnya. (tim redaksi)