Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Segera Tindak Bisnis CPO Diduga Ilegal di Pesisir Pantai Kalianak

Surabaya||Liputankasus.com – Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP M Prasetyo menyatakan akan segera melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan transaksi Curd Palm Oil (CPO) diduga ilegal di wilayah pesisir pantai Kalianak, Surabaya.
“Ok makasih mas akan kita lidik,” jawab Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak ketika dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).
Terpisah, Eko pengelola bisnis minyak CPO ketika dikonfirmasi mengarahkan wartawan untuk kordinasi dengan seorang bernama Wawan.
“Ngapunten mas pean kordinasi wawan nggeh,” jawab Eko melalui pesan WhatsApp-nya, Rabu (17/4/2024).
Sebelumnya diberitakan, aktivitas transaksi minyak CPO (Crude Palm Oil) diduga ilegal di Jalan Kalianak 66 sering terjadi tanpa ada pengawasan dari pihak berwenang.
Mereka menyedot minyak dari drum-drum CPO yang dibawah perahu ke truk tangki yang sudah menunggu di pingiran laut.
Penyedotan CPO dari perahu ke truk terjadi setiap hari dan tergantung pasang surut air laut.
Menurut narasumber liputan kasus yang berada di lokasi, dua hingga tiga perahu-perahu kecil membawa drum-drum 20 dan 30 liter berisi CPO yang kemudian disedot ke truk tangki yang sudah menunggu di pinggir.
Penyedotan CPO dari drum ke tangki truk menggunakan mesin penyedot ala kadarnya, sehingga kerap mengotori perairan laut sekitar karena tumpahan CPO.
Bahkan mereka membiarkan minyak tersebut berceceran sehingga membuat daerah itu tercemar dan kotor.(bersambung)