Uncategorized

Dua Saksi Tergugat D Dua Saksi Tergugat Dari  FATKHUR RAHMAN Memberikan Keterangan Berbeda di Sidang Perdata Pengadilan Negeri Gresik

Gresik ||LiputanKasus.com – Sidang perdata,Fatkhur Rahman sebagai tergugat dengan nomer gugatan perkara: 24/Pdt.G/2026.Pn.Gsk pengadilan negeri Gresik, kamis 11/6/2026
Salah satu saksi dari tergugat, di hadapan majelis hakim dia memberikan, keterangan bahwa, tanah bangunan yang terletak jl Abdul karim, dulunya milik H. Slamet . Lalu di jual ke Mulyo Cipto amin pada tahun 2016 . Tetapi pembayaran kurang  1.400 . 000.000 (satu milyar empat ratus juta) .

Dia tidak mengetahui kelanjutannya proses transaksi  jual beli tersebut . Akan tetapi, di hadapan majelis hakim,dia memberikan keterangan belum lunas . Sedangkan tanah bangunan sudah di lunasi oleh Mulyo Cipto amin, serta sudah bersertifikat atas nama Mulyo Cipto amin dengan nomer SHM 180 luas tanah bangunan 268 meter persegi .
Dengan logika, seorang menjual tanah bangunan kalau belum di lunasi, apakah mau melepaskan tanah bangunan tersebut …?

Sedangkan saksi tergugat, menyampaikan, di hadapan majelis hakim belum lunas, berarti saksi telah memberikan keterangan palsu sesuai kuhp nomer 1 tahun 2023 Pasal 291 dan pasal  373  Mengatur tindak pidana memberikan keterangan palsu secara umum. Saksi yang sengaja menyampaikan, keterangan palsu di hadapan majelis hakim atas sumpah diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Selanjutnya setelah di jual ke Mulyo Cipto amin, Anak dari H. Slamet masih tetap menguasai tanah bangunan.Dia bilang tanah bangunan yang sudah di jual mau di kontrak.Di sidang perdata Bahwa, terhadap penguasaan objek sengketa tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin penggugat, ternyata telah di kontrakan/disewakan kepada orang lain . Dari tahun 2017 sampai awal tahun 2025 belum pernah membayar uang kontrakan ke Mulyo Cipto amin selaku pemilik rumah dengan SHM 180 . Hal ini faktur Rohman dan saudara-saudaranya di duga pasal penggelapan dana, serta melawan hukum .

( Pewarta: Suwari )

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button