
Jombang||Liputankasus.com – Unit 2 Satresnarkoba Polres Jombang dikabarkan mengamankan DMT Warga Jombang pada sekitar 25 Juli 2025 lalu.
DMT diamankan lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Namun informasi yang diterima Redaksi, DMT dipulangkan Satresnarkoba Jombang dengan adanya dugaan yang tebusan senilai Rp 50 Juta.
“Iya memang sempat diamankan mas di Polres Jombang, tepatnya di Unit 2 Satresnarkoba Polres Jombang, tapi tidak lama kemudian DMT dipulangkan dengan dugaan membayar Rp 50 juta,” kata sumber media ini, Rabu (24/9/2025).
Untuk keberimbangan berita, Redaksi mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo melalui pesan whatsapp Rabu (24/9/2025).
Redaksi juga sudah mencoba menghubungi Iptu Bowo melalui panggilan whatsapp pada Kamis (25/9/2025). Namun hingga berita ini ditayangkan, Kasat Narkoba Polres Jombang tetap saja diam dan terkesan mengabaikan konfirmasi yang dilakukan oleh Redaksi liputankasus.com
Diamnya Kasat Narkoba Polres Jombang terhadap konfirmasi yang dikirimkan wartawan memunculkan asumsi publik bahwa Kasat Narkoba Polres Jombang terkesan menutupi informasi dugaan kasus tangkap lepas penyalahguna narkoba di Polres Jombang. (Red)