
Pasuruan||LiputanKasus.com – kamis 9 Oktober 2025 jam 11.00wib
Diduga sekdes kawisrejo main politiknya dalam anggaran dana desa yang mana ditata rapi serapi mungkin mulai dari penanggung jawab anggaran ( TPK ) pengerjaan dan tempat titik-titik spot pengerjaan jembatan pun manfaatnya untuk bersifat pribadi terhadap rumah yang diduga seorang ( BPD ) Desa Kawisrejo.
Berawal dari kami tim controller sosial menemui atau ada temuan pengerjaan proyek bangunan anggaran dana desa yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat Desa Kawisrejo akan tetapi ini diduga untuk kepentingan pribadi ucap, tim .
“Kami lihat fakta di lokasi lapangan anggaran sedemikian hingga sebesar lebih kurang 27 juta untuk pembangunan jembatan di tanah milik pribadi seorang BPD Desa Kawisrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan di sisi lain berdampingan juga dengan titik spot pengerjaan plengsengan yang terkesan asal asalan dengan Anggara ( DD ) Dana Desa teknis pengerjaannya itu tidak sesuai sop banyak kejanggalan dengan adanya temuan kami selaku kontrol sosial khususnya di Kabupaten Pasuruan imbuhnya
“Kami berusaha mencari keterangan terhadap pemerintahan Desa Kawisrejo kecamatan rejoso Kabupaten Pasuruan hari itu kami diterima baik oleh staf oleh Pak Sekdes Desa yang dipanggil Pak Carek Har di mana kami berusaha mencari kejelasan anggaran tersebut ujar nya Tim kami
Yang peruntukkan untuk pribadi keperluannya dan tak seharusnya seperti itu apa yang kita dapat jawaban dari mereka jawabannya karena ada jembatan lama yang dirusak dan diganti yang baru begitu tuturnya
yang akrap disebut Pak Carek
Seharunya Dan apabila ada sebuah bangunan milik pribadi yang menjadi kendala seperti itu ya dibangun pribadi jangan menggunakan anggaran Dana Desa karena peruntukannya itu pribadi bukan untuk masyarakat kawisrejo di sisi lain
adapun pengerjaannya kami mempertanyakan apakah ada surat pernyataan atau berita acara peralihan dari pemilik pribadi atau pengajuan atau permohonan jawab nya tidak ada sama sekali cuman inisiatif kita tutur sekdes kawisrejo kecamatan rejoso
Kami dari tim mengambil kesimpulan kalau Sekdes staf Desa itu sudah menyalahi aturan dalam artian yang pertama penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai Sekdes sebagai pemegang anggaran pengelola yang
kedua TPK tim pelaksana kerja itu yang bertanggung jawab adalah Kepala Dusun memang dalam Perdes sudah tertulis diperbolehkan akan tetapi apabila ada musyawarah kesepakatan
Pak Sekdes kawisrejo yang akrab disebut Pak Carek mengatakan menjelaskan terhadap kami tim LSM Media bahwasanya sudah ada musyawarah kesepakatan dari perangkat Desa BPD dan masyarakat akan tetapi kejanggalan bagi kita Carek Har atau Sekdesnya Desa Kawisrejo sempat mengasumsikan kepada perwakilan masyarakat dalam musyawarah
lebih baik TPK itu Bu Kasun Monggo disepakati begitu tuturnya dalam narasi seakan akan dari keterwakilan masyarakat Desa Kawisrejo itu dianggap tidak mampu yang menurut Pak Carek hari itu adalah staf desa seperti Bu kasun di situ setempat jadi ada politik-politik tertentu dugaan dari tim kita
ada apa kenapa bukan dari elemen masyarakat kenapa semuanya diharuskan perangkat Desa diduga rangkap jabatan atau haus keuangan anggaran dana desa. Ujar tim
( Gus, Daeng )







