Uncategorized

Demo Gabungan LPK Se – Pasuruan Soroti Izin dan Sumber Air Aqua di Kabupaten Pasuruan

Pasuruan||LiputanKasus.com – H.Sugeng Samiaji dalam orasinya menyampaikan kami menduga izin pengambilan air tanah oleh produsen Aqua menggunakan sumber dari sumur bor, bukan mata air pegunungan, bukankah itu melanggar aturan ia merujuk pada aturan Mentri ESDM Nomer 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang izin pengrusa,an air tanah ucapnya

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Pasuruan segera melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan pengambilan air oleh perusahaan yang diduga menyebabkan penurunan debit air di sekitar wilayah operasional.

“Bila hasil evaluasi menunjukkan pelanggaran, maka kegiatan pengambilan air harus dihentikan,” ujarnya.

Selain itu, Gabungan LPK juga mendesak Kementerian ESDM untuk turun langsung melakukan audit dan memberi sanksi tegas hingga penutupan jika ditemukan izin tidak lengkap atau penggunaan sumber air tidak sesuai dengan klaim publik.

Sementara itu, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pasuruan, Muslimin, menyesalkan absennya pihak manajemen Aqua dalam audiensi dengan massa aksi.

“Mengapa pihak manajemen tidak mau duduk bersama membahas tuntutan ini? Kami semakin curiga ada hal besar yang ditutupi. LIRA siap menggerakkan seluruh jaringan di Indonesia untuk menuntut transparansi sumber air yang selama ini diklaim berasal dari pegunungan,” tegasnya dalam orasi.

Aksi ini menjadi sorotan di tengah data Kementerian ESDM yang mencatat telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia hingga 17 Oktober 2025, termasuk untuk industri air minum kemasan.

Namun, dugaan ketidaksesuaian antara klaim iklan dan praktik lapangan membuat polemik ini semakin ramai diperbincangkan di masyarakat Pasuruan. Pungkanya

Jurnalis :Biro Daeng

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button