Uncategorized

Bantah Praktek Tangkap Lepas, Ipda Andri : Pria Berinisial H Tidak Terbukti

Surabaya||Liputankasus.com – Terkait beredarnya kabar tentang adanya dugaan praktek tangkap lepas seorang pelaku judi online (judol) yang beredar dikalangan masyarakat, Ipda Andri selaku Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya angkat bicara.

Kepada media ini, Ipda Andri membenarkan terkait diamankannya seorang pria berinisial H asal Rumah Susun (Rusun) Gunungsari yang diduga melakukan judi online.

“Kalau mengamankan memang benar mas. Karena dari informasi yang kami dapat, pria berinisial H ini, diduga melakukan judi online. Sehingga, kami datangi dan kami amankan serta membawanya ke Polsek Sukomanunggal,” kata Ipda Andri,Kamis (04/12).

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif dan interograsi secara mendalam, pria berinisial H tidak terbukti melakukan judi online.

“Kalau kita periksa dilokasi, kita tidak memiliki banyak waktu dan dapat menimbulkan kegaduhan. Jadi, kita lakukan pemeriksaan dan interograsi di kantor. Karena tidak terbukti bermain judo, pria berinisial H langsung kita pulangkan,” lanjutnya.

Terkait dengan adanya kabar adanya dugaan permainan uang hingga puluhan juta, Ipda Andri dengan tegas membantahnya dan menerangkan bahwa Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal melaksanakan tugas sesuai tupoksi.

“Lah orang tidak terbukti bersalah kok. Ya pasti kita pulangkan. Jadi, tidak ada namanya permainan uang. Pria berinisial H ini murni kita pulangkan karena tidak bermain judol,” ungkapnya.

Ipda Andri meminta kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi – informasi yang belum tentu benar dan tidak diketahui darimana sumbernya.

“Kalau memang ingin tahu yang sebenarnya, tinggal datang ke kantor. Pasti kami kasih penjelasan sejelas – jelasnya. Agar masyarakat tidak tersesat oleh kabar – kabar yang tidak benar,” pungkasnya.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button