Lahan Bersertifikat di Canggu Diserobot dan Dibangun Tanpa Izin, Polisi Telah Lakukan Penyelidikan

Denpasar||Liputankasus.com – Kasus dugaan penyerobotan tanah yang diduga terkait mafia tanah kembali muncul di Desa Canggu, Kabupaten Badung. Seorang wanita bernama Sella Sakinah (34) bersama beberapa korban lainnya melaporkan kasus ini ke Polda Bali sejak 12 Desember 2024 dengan nomor LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali.
Korban terkejut saat mendapati alat berat masuk ke area tanah bersertifikat milik mereka dan melakukan pembersihan serta pembangunan tanpa izin. Total luasan lahan yang terkena mencapai kurang lebih 7.600 meter persegi (hampir satu hektare) dengan taksiran nilai puluhan miliar rupiah.
Sella menjelaskan bahwa dirinya dan korban lain telah memiliki sertifikat tanah resmi sejak tahun 2019 dan 2021, antara lain SHGB 930/Canggu seluas 1.070 m2 serta beberapa SHM. Namun, sebuah perusahaan mengklaim memiliki hak sewa sejak tahun 2016 dan bahkan terdapat putusan pengadilan yang menyebut hal tersebut. Korban menemukan kejanggalan pada dokumen perusahaan, termasuk Akta Pengakuan Hutang No.06 tahun 2021 yang mencantumkan nama almarhum pemilik awal lahan padahal tanah sudah beralih kepemilikan di BPN.
“Kami menduga ada manipulasi dokumen dan pemanfaatan lembaga peradilan. Laporan kami terkait tindak pidana penyerobotan, tidak ada kaitannya dengan gugatan perdata yang sedang berjalan di tingkat Kasasi, namun pembangunan tetap berlanjut,” ujar Sella.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menerbitkan surat penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Rencana tindak lanjut akan mengundang istri almarhum pemilik awal lahan untuk memberikan keterangan terkait perjanjian sewa tahun 2016, namun hambatan muncul karena masih ada gugatan perdata dan saksi belum hadir.(TMR)







