HUKUMKRIMINALTNI/POLRI

Sempat Diamankan Kasus Sabu, Warga Menganti Direhabilitasi Lewat TAT BNN, Kasat Narkoba Janjikan Uang?

Gresik || Liputankasus.com – Seorang warga Banyu Urip, Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, inisial SM dikabarkan sempat diamankan aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tanjung Perak pada Minggu (8/2/2026) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, SM diamankan dalam penanganan kasus narkotika.

Beredar kabar di masyarakat bahwa yang bersangkutan dilepaskan dengan dugaan adanya sejumlah uang sebesar Rp30 juta.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Sumardi memang sempat diamankan oleh pihaknya.

“Memang benar terkait informasi bahwa yang bersangkutan sempat diamankan Polres Tanjung Perak,” ujar AKP Adik Agus, Jumat (13/2/2026).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada pembayaran sejumlah puluhan juta rupiah sebagaimana informasi yang beredar.

“Terkait adanya nominal puluhan juta itu tidak ada,” tegasnya.

Ia juga menyarankan agar konfirmasi lebih detail dapat ditanyakan langsung kepada Kanit Edi selaku penyidik yang menangani perkara tersebut.

Lebih lanjut, AKP Adik Agus menjelaskan bahwa terhadap SM dilakukan proses rehabilitasi.

Ia menyebutkan, yang bersangkutan direhabilitasi di RSJ Menur melalui mekanisme TAT (Tim Asesmen Terpadu) Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Yang bersangkutan direhabilitasi di RSJ Menur melalui TAT BNN,” ungkapnya.

Kasat Narkoba juga menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada Media ini agar informasi tersebut tidak usah dibuat berita.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Kanit Edi terkait detail proses asesmen maupun dasar pertimbangan rehabilitasi tersebut.

Kasus ini menambah daftar penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Tanjung Perak, di tengah upaya aparat penegak hukum menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jawa Timur. (Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button