Kediri||Liputankasus.com – Satuan Narkoba Polres Kediri menangkap terduga kasus narkoba IR di rumah pada Rabu, 21 Ferbruari lalu. Setelah 5 hari ditahan di Mapolres, IR dibebaskan.
Menurut V, IR ditangkap dirumahnya pada 21 Februari dan pada 26 Februari di bebaskan.
“Mulanya, IR ditangkap di rumahnya hari Rabu dan dipulangkan setelah ditahan 5 hari dengan adanya tebusan 13 juta,” kata V Senin (26/02).
Ada 3 orang yang ditangkap termasuk IR oleh Satreskoba Polres Kediri. Namun yang terlihat dibebaskan adalah IR.
V juga tidak mengetahui ke dua tersangka lain dibebaskan juga atau masih di tahan.
“Ada tebusan sebesar Rp. 13 juta saya dengar langsung dari pihak keluarga IR,” kata V yang juga merupakan tetangga terduga.
Informasi mengenai pembebasan tersangka kasus narkoba ini telah dikonfirmasi ke Kasatnarkoba AKP Rudi dan Kapolres Kediri AKBP Doni melalui pesan singkat (WA). Namun, keduanya tak memberikan tanggapan sama sekali meski pesan tersebut sudah dibaca atau pesan yang dikirim centang 2 warna biru.
Hingga berita ini diturunkan kedua pejabat Kepolisian RI tersebut, belum menanggapi tentang adanya pemberian uang pembebasan sebesar 13 juta. (Red)