Uncategorized

Pemkab Pasuruan Diminta Segera Tutup Warung Remang-remang di Ruko Gempol 9 Avenue

Liputankasus.com||Pasuruan – Miris warung remang-remang yang di wilayah pasuruan tepatnya di Ruko Gempol 9 Avenue Kecamatan Gempol masih beroperasi,meski berulang kali ditertibkan.

Warung remang – remang yang menyediakan karaoke dan jual minuman keras (miras),bahkan juga menyediakan fasilitas karaoke yang lengkap dengan Lady Companion (LC).

Sedangkan mengkonsumsi alkohol dapat menyebabkan mabuk, berteriak-teriak, bicara tidak sopan,gelisah, mudah marah, dan tidak bisa mengontrol diri.

Seperti halnya yang terjadi kepada salah satu pelanggan saat ia menggunjungi warung pada hari sabtu malam (11/01),sempat adu mulut dan berkekelahi dengan sesama pengunjung dikarenakan faktor mabuk atau mengkonsumsi alkohol.

Meski sering beberapa kali, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan juga sudah memanggil para pemiliki warung remang – remang itu. Ia cek dan klarifikasi perlengkapan izinnya.

“Rata-rata tidak mengantongi izin. Mereka membuka usahanya tanpa disertai izin. Ada beberapa yang memiliki izin karaoke melalui OSS, tapi belum lengkap,”ungkapnya.

Menurut keterangan beberapa masyarakat yang sempat diwawancarai Liputankasus.com meminta kepada APH untuk segera menutup warung remang-remang itu.

“Gak sepantas nya Kabupaten Pasuruan yang berjuluk “Kota Santri” dibuat ajang maksiat dengan adanya warung remang-remang itu, kami minta kepada pemerintah Kabupaten Pasuruan atau Aparat segara menutup,”pungkasnya.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button