
Pasuruan ||LiputanKasus.com – Rangkap jabatan yang menerima dua sumber penghasilan bersumber keuangan negara secara bersamaan menyalahi etika pemerintahan dan berisiko menimbulkan persoalan hukum. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi sdr. Mustain Ketua BPD ( Badan Permusyaratan Desa) Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kab. Pasuruan, sejak diangkat tahun 2025 sebagai pegawai di lingkungan kementerian agama dengan status P3K sampai saat ini statusnya masih menjabat ketua BPD.
Berdasarkan ketentuan kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penegasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pegawai berstatus PPPK wajib bekerja penuh waktu dan dilarang merangkap jabatan publik atau jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Undang-undang ini menetapkan status hukum PPPK setara dengan PNS sebagai bagian dari Pegawai ASN. Sebagai ASN, pegawai diwajibkan untuk menjaga netralitas, menghindari konflik kepentingan, serta mencurahkan seluruh waktu kerjanya secara penuh (penuh waktu) untuk instansi induk tempatnya bertugas
Berkaitan dengan permasalah tersebut ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT PASURUAN) Ismail Makky, mengatakan “ Jika seorang Ketua atau Anggota BPD tetap merangkap jabatan sebagai pegawai PPPK tanpa mengundurkan diri dari salah satunya, terdapat beberapa sanksi administratif, kepegawaian, hingga potensi sanksi hukum yang dapat dijatuhkan “ ujarnya
Ditambahkan pula sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terikat dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS/PPPK. Jika melanggar asas penuh waktu dan integritas, sanksinya meliputi:
• Hukuman Disiplin Tingkat Berat: Dapat dijatuhi sanksi berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHK) atau dipecat dari status PPPK.
• Penghentian Pembayaran Gaji/Tunjangan PPPK: Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD/BKPSDM) dapat menghentikan hak-hak kepegawaiannya setelah status rangkap jabatan terverifikasi. ( Bersambung )







