OPINI PUBLIK FORMAT PASURUAN — SERI 2 KETUA DPRD SEBUT HANYA PIMPINAN KOMISI YANG DIROMBAK! TAPI FORMAT CATAT SEPULUH ANGGOTA BERUBAH KOMISI!

Pasuruan ||LiputanKasus.com – Samsul Hidayat Menyatakan Sudah Sesuai Aturan. FORMAT Pasuruan Pertanyakan: Siapa yang Memindahkan dan Apa Tujuan Sebenarnya di Balik Pergeseran Anggota DPRD?
BUKAN SATU ATAU DUA ORANG, ADA SEPULUH NAMA!
Perombakan komisi DPRD Kabupaten Pasuruan pada 22 Oktober 2026 masih menyisakan pertanyaan.
Ketua DPRD Samsul Hidayat menyatakan perubahan tersebut sudah sesuai aturan dan berfokus pada pimpinan komisi.
Namun, FORMAT Pasuruan sudah membandingkan susunan terbaru.
HASILNYA, SEDIKITNYA SEPULUH ANGGOTA DPRD TERCATAT BERADA DI KOMISI YANG BERBEDA!
Enam orang bahkan masih tercatat di komisi sebelumnya sepanjang Februari hingga Oktober 2026.
Berikut sepuluh nama tersebut:
Ahmad Mujangki: Komisi III ke Komisi IV.
H. Arifin: Komisi II ke Komisi IV.
H. Heru Very Nurcahya: Komisi II ke Komisi III.
Tri Laksono Adi: Komisi IV ke Komisi III.
Andri Wahyudi: Komisi IV ke Komisi II.
Hj. Nikmah Jamilah: Komisi IV ke Komisi II.
H. Elyas: Komisi II ke Komisi III.
H. Munawir Abdulsalam: Komisi IV ke Komisi II.
Dr. Kasiman: Komisi I ke Komisi II.
M. Yusuf Daniyal: Komisi III ke Komisi IV.
JANUARI RAPAT GAGAL, OKTOBER SUSUNAN BERUBAH!
Pada 29 Januari 2026, rapat paripurna perubahan Alat Kelengkapan DPRD gagal karena tidak memenuhi jumlah kehadiran yang disyaratkan.
Ketua DPRD bahkan menyatakan kesempatan perubahan pada tahun tersebut sudah tertutup.
Namun Pada 22 Oktober, susunannya sudah berbeda.
PASAL 66 TATA TERTIB DPRD JANGAN DIABAIKAN!
Pasal 66 ayat (6) Tata Tertib DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2024 mengatur penetapan keanggotaan komisi melalui rapat paripurna atas usul fraksi pada awal tahun anggaran.
Sementara ayat (13) memperbolehkan perpindahan antarkomisi setelah paling singkat satu tahun berdasarkan usul fraksi.
Dua ketentuan ini harus dijelaskan penerapannya.
OKTOBER BUKAN AWAL TAHUN ANGGARAN!
FORMAT tidak langsung menyimpulkan ada pelanggaran. Tetapi DPRD harus menjelaskan dasar perubahan keanggotaan di tengah tahun.
APA TUJUAN SEBENARNYA DI BALIK PERGESERAN INI?
Ini yang lebih penting!
Komisi II DPRD membidangi perekonomian, keuangan, perpajakan, perizinan, dan investasi.
Komisi III membidangi pembangunan, tata ruang, pekerjaan umum, pengadaan, dan sejumlah urusan pembangunan daerah.
JADI, PERPINDAHAN ANGGOTA KOMISI BUKAN SEKADAR PINDAH RUANG RAPAT!
Perpindahan tersebut juga mengubah bidang pemerintahan yang menjadi tanggung jawab pengawasan masing-masing anggota.
FORMAT Pasuruan mempertanyakan:
Apa alasan seseorang dipindahkan ke komisi yang membidangi perizinan dan investasi?
Apa pertimbangan memindahkan anggota ke komisi yang membidangi tata ruang, pembangunan, dan pengadaan proyek pemerintah?
Apakah perpindahan itu untuk memperkuat pengawasan, pemerataan tugas, atau ada pertimbangan lain di ruang abu-abu ?
JANGAN SAMPAI URUSAN PENGAWASAN IZIN, TATA RUANG, DAN PROYEK PEMERINTAH HANYA DIJELASKAN SEBAGAI BAGIAN DARI BAGI-BAGI POSISI POLITIK!
FORMAT tidak menuduh perpindahan ini berkaitan dengan proyek atau kepentingan tertentu.
Namun, Pasal 141 ayat (9) Tata Tertib mewajibkan fraksi mempertimbangkan latar belakang, kompetensi, pengalaman, dan beban kerja anggota ketika menempatkannya dalam alat kelengkapan DPRD.
Maka wajar masyarakat meminta penjelasan atas pertimbangan tersebut.
KETUA DPRD HARUS MENJELASKAN KEPADA PUBLIK!
FORMAT Pasuruan meminta Ketua DPRD Samsul Hidayat dan Sekretariat DPRD menjelaskan:
Pertama, bagaimana penerapan Pasal 66 ayat (6) dan ayat (13)?
Kedua, apa pertimbangan penempatan anggota sesuai Pasal 141 ayat (9)?
Keputusan kelembagaan harus dapat dipertanggungjawabkan.
SEPULUH NAMA SUDAH TERCATAT BERBEDA KOMISI. SEKARANG DPRD HARUS MENJELASKAN !
SEBAB YANG BERUBAH BUKAN HANYA TEMPAT DUDUK ANGGOTA DEWAN, TETAPI JUGA BIDANG KEKUASAAN YANG HARUS MEREKA AWASI!
BERSAMBUNG — SERI 3
FORMAT PASURUAN / ISMAIL MAKKY, SE. SH., MM. (Ketua)
Kontrol Sosial untuk Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel.
( Gus, Daeng )







