Nama Muiz Thohir & Fuad Nur Alam Mencuat Dalam Dugaan Skandal Gratifikasi SRUT & Monopoli Tender Proyek di BPTD Jatim

Surabaya||Liputankasus.com – Berulang kali Komunitas Cinta Bangsa (KCB) menyuarakan suara keadilan di Kantor BPTD Kelas II Jawa Timur. Kali ini, Holik Ferdiansyah dan kawan-kawan kembali lagi menggelar aksi damai dengan membagi-bagikan Selebaran yang ditempelkan snack kepada masyarakat pengguna jalan di sekitaran Menanggal MGE No. 12, Gayungan, Surabaya.
Selebaran dengan tema ‘Kilas Balik Isu Gratifikasi Dalam Penerbitan SRUT’ itu berisi;
19 November 2024 dilaksanakan pelayanan pemeriksaan kesesuaian fisik rancang bangun kendaraan bermotor atas surat permohonan dari Karoseri CV Ssidomulyo Barokah Abadi. Terdapat sekitar 22 unit kendaraan berjenis Pickup, dari 22 unit dinyatakan lulus administrasi dan teknis.
23 Desember 2024 terdapat 2 kendaraan milik CV Sidomulyo Barokah Abadi yang dinyatakan lulus, ternyata cacat administrasi disebabkan kedua kendaraan tersebut nomor rangka dan foto kendaraan yang diajukan tertukar.
Pemeriksaan kesesuaian fisik rancang bangun kendaraan milik CV Sidomulyo Barokah Abadi tidak dilaksanakan di Karoseri, melainkan di Unit Pengujian Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang terindikasi disiapkan oleh KA UPT Trenggalek Endrawan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2015 tentang Kendaraan Bermotor bahwa pengujian tipe kendaraan hanya dapat dilakukan di Karoseri, BPTD yang telah ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pengujian tipe kendaraan di luar Karoseri, BPTD tidak diakui sebagai hasil pengujian yang sah dan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe).
Peraturan Menteri Perhubungan No 145 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pengujian tipe kendaraan bermotor harus dilakukan di tempat produksi atau perakitan kendaraan, yaitu Workshop Karoseri.
Dari berbagai sumber dan pantauan Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim diketahui, bahwa di lokasi Karoseri CV Sidomulyo Barokah Abadi tidak ada aktivitas produksi dan/atau perakitan seperti halnya Karoseri pada umumnya. Informasi tidak adanya aktivitas di CV Sidomulyo Barokah Abadi dipertegas dengan kesaksian RT setempat, bahkan sudah sempat dimuat di media online.
BPTD Kelas II Jatim setelah viralnya dugaan manipulasi dalam pengurusan SRUT CV Sidomulyo Barokah Abadi, kemudian membentuk team baru Pemeriksaan Fisik Rancang Bangun Kendaraan Bermotor sebagai tindak lanjut hasil audit Inspektorat Dirjen Kemenhub. Hal tersebut dicap sebagai upaya pengalihan agar kasus pelanggaran hukum sebelumnya tidak diperiksa.
Kecurigaan adanya manipulasi dalam pengurusan SRUT di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jatim semakin bertambah atas adanya dan/atau beredarnya video klarifikasi dari beberapa Karoseri. Dalam video tersebut, nampak pihak Karoseri yang memberikan klarifikasi dan dukungan menggunakan kalimat/statement yang seragam, yang dicurigai atas perintah dari Kabalai BPTD Kelas II Jatim, Muiz Thohi dan Kasi Sarana Fuad Nur Alam (by design). Padahal dalam perkara dugaan manipulasi tersebut, pihak Karoseri tidak disebutkan.
Beberapa orang yang disinyalir terlibat manipulasi penerbitan SRUT di BPTD Kelas II Jatim.
BPTD Kelas II Jatim : Muiz Thohir (Kepala BPTD Kelas II Jatim), Fuad Nur Alam (Kasi Sarana), M Irfandy (Koord. Team Penguji).
CV Sidomulyo Barokah Abadi : Sunardi (Direktur CV Sidomulyo Barokah)
Dishub Trenggalek : Endrawan (Ka UPT Trenggalek).
Berdasarkan kronologis singkat dan peraturan yang dijabarkan di atas, dapat disimpulkan bahwa BPTD Kelas II Jatim dan CV Sidomulyo Barokah Abadi yang diduga dibantu oleh Endrawan Ka UPT Trenggalek telah dengan jelas melanggar dan dapat dikatakan bersalah, baik secara administrasi dan teknis. Sehingga mereka yang terlibat dalam dugaan gratifikasi manipulasi SRUT dimaksud harus diperiksa dan disanksi sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.
Agar persoalan ini tidak terulang kembali dan tidak ada banyak pihak yang dirugikan atas tindakan culas tersebut, KCB meminta agar ada sanksi serius dari Kementerian Perhubungan kepada BPTD Kelas II Jatim dan Dishub Trenggalek untuk DICOPOT dan CV Sidomulyo Barokah Abadi untuk dibekukan/ditarik surat ijin usaha produksinya. Kemudian APH melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan gratifikasi antara pihak Karoseri dan BPTD Kelas II Jatim.
Sementara dalam keterangannya kepada media ini, Ketua Komunitas Cinta Bangsa Jawa Timur, Holik Ferdiansyah, menyebut bahwa kegiatan hari ini adalah gerakan bagi-bagi selebaran sekaligus konsep Oranye dan Pink yang menandakan bahwasannya ketuk lah Kejaksaan dan KPK dalam memberantas tindak pidana Korupsi yang berada di BPTD Kelas II Jawa Timur ini.
“Warna Oranye ini menandakan bahwasannya kostum KPK, kemudian ada warna Pink ini menandakan dari Kejaksaan. Saya berharap dua lembaga hukum ini segera menangkap dan memeriksa orang-orang yang terduga terlibat dalam manipulasi SRUT di BPTD ini,” cetus Holik Ferdiansyah.
“Kedepannya kita juga ada aksi-aksi lain berupa aksi teatrikal kembali, tapi bukan teatrikal kayak perdukunan kemarin, melainkan seperti Tahlilan atau Istighosah disini nanti,” tutupnya.
Sementara dalam pantauan media ini, aksi damai bagi-bagi selebaran ‘Kilas Balik Isu Gratifikasi Dalam Penerbitan SRUT’ dilanjutkan di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jalan Ahmad Yani No 54, Gayungan, Kota Surabaya.