Uncategorized

Merasa Dirugikan Pemberitaan Sepihak, Pemilik Tambang Sebalong Siapkan Langkah Hukum: Jurnalisme Bukan Ruang Penghakiman

Pasuruan ||LiputanKasus.com — Pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan pasir yang diduga dikelola PT Indra Bumi Sentosa di Dusun Dawuhan, Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, menuai keberatan dari pihak pemilik tambang. Edy Sofyan, selaku humas PT Indra Bumi Sentosa menilai narasi pemberitaan yang beredar tidak mencerminkan prinsip jurnalistik yang mengedepankan verifikasi fakta, investigasi lapangan, serta keberimbangan informasi.

Mewakili pemilik tambang Edy Sofyan, mengaku merasa dirugikan oleh pemberitaan yang menurutnya lebih banyak dibangun berdasarkan opini, dugaan, dan informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.

Ia menyayangkan apabila sebuah produk jurnalistik diterbitkan tanpa terlebih dahulu melakukan penelusuran langsung ke lokasi, meminta penjelasan secara proporsional kepada pihak yang diberitakan, serta memastikan kebenaran setiap informasi yang dijadikan dasar penyusunan narasi.

Jangan Sampai Opini Mengalahkan Fakta Lapangan

Menurut pihak pemilik tambang, persoalan legalitas pertambangan, dampak lingkungan, hingga dugaan penggunaan BBM bersubsidi merupakan persoalan serius yang memang harus diawasi. Namun, keseriusan isu tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun kesimpulan tanpa dukungan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam praktik jurnalistik, penggunaan kata-kata seperti diduga, disinyalir, maupun menurut informasi yang dihimpun tidak serta-merta membebaskan sebuah pemberitaan dari kewajiban melakukan verifikasi.

Setiap tuduhan atau indikasi pelanggaran harus memiliki dasar informasi yang jelas, sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Sebab, berita bukan sekadar rangkaian dugaan yang disusun menjadi narasi panjang. Berita harus lahir dari proses pencarian fakta, bukan justru membentuk opini publik sebelum kebenaran suatu persoalan dipastikan.

Edy Sofyan, Pertimbangkan Langkah Hukum

Merasa nama baik dan kepentingan usahanya dirugikan, Edy Sofyan selaku humas menyatakan keberatan terhadap pemberitaan yang dinilainya tidak memberikan ruang klarifikasi secara proporsional.

Pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam proses maupun substansi pemberitaan tersebut.

Menurutnya, setiap media memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. Kebebasan pers harus dihormati, tetapi kebebasan tersebut juga harus berjalan seiring dengan kode etik jurnalistik dan tanggung jawab terhadap kebenaran informasi.

Singgung Dugaan Pola Permintaan Uang dengan Dalih Penghapusan Berita
Lebih jauh, pihak humas juga mengungkapkan yang sering kali terjadi dan meneror pemilik tambang bahwa selama ini merasa berulang kali menjadi sasaran pemberitaan yang kemudian diikuti dugaan permintaan uang dengan dalih penghapusan atau pembatalan publikasi berita.

Pernyataan tersebut merupakan klaim pihak pemilik tambang yang perlu ditelusuri dan dibuktikan lebih lanjut.
Indra menilai praktik semacam itu, apabila benar terjadi, merupakan persoalan serius karena dapat mencederai kehormatan profesi wartawan sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pers.

Ia menegaskan bahwa keberatan terhadap pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik yang tersedia, seperti hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers. Sementara dugaan adanya permintaan uang disertai ancaman publikasi atau penghapusan berita perlu disertai bukti dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa secara objektif.

Pers Harus Kritis, Tetapi Tidak Boleh Menghakimi

Pers memang memiliki fungsi kontrol sosial. Aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan maupun pelanggaran hukum patut mendapat perhatian publik.

Namun, fungsi kontrol sosial tidak boleh berubah menjadi penghakiman sepihak. Sebuah media juga wajib memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan dan membantah informasi yang dianggap tidak benar.

Prinsip keberimbangan bukan sekadar formalitas dengan mencantumkan satu kalimat bahwa pihak terkait belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi harus dilakukan secara patut, terdokumentasi, dan memberikan kesempatan yang wajar kepada narasumber.

Jika terdapat dugaan pelanggaran perizinan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, pembuktiannya merupakan kewenangan instansi terkait melalui pemeriksaan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

Menjaga Marwah Pers dan Melindungi Hak Semua Pihak

Persoalan ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi seluruh insan media agar tidak terjebak dalam praktik pemberitaan yang mengedepankan sensasi dibandingkan akurasi.

Kritik terhadap kegiatan usaha sah dilakukan. Pengawasan terhadap pemerintah dan aparat juga merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, setiap kritik harus dibangun di atas fakta, bukan asumsi yang berpotensi merugikan pihak lain.

Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan pers yang berani mengungkap fakta, bukan sekadar membangun persepsi. Sebab, marwah jurnalistik tidak diukur dari seberapa keras sebuah pemberitaan menyerang pihak tertentu, melainkan dari seberapa kuat fakta yang mampu dipertanggung jawabkan. ( Dg )

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button