Lima Warga Sampang Diamankan Polda Jatim, BNNP Tegaskan Harus Ikuti Keputusan Tim Asesmen

Sampang||Liputankasus.com – Penanganan lima warga Kabupaten Sampang yang disebut diamankan Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim kembali menjadi sorotan.
Selain informasi mengenai kepulangan mereka setelah sekitar enam hari, kini muncul penjelasan dari Kasi TAT BNNP Jawa Timur yang mempertegas bahwa proses penanganan terhadap orang yang direkomendasikan menjalani rehabilitasi tidak dapat dilakukan sembarangan.
Kelima warga tersebut masing-masing HM dan SD, warga Karang Penang Onjur, serta WS, AZ dan A, warga Karang Penang Oloh, Kabupaten Sampang.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebut kelimanya diamankan pada 13 Agustus 2026 di wilayah Karang Penang, Sampang.
Namun, mereka kemudian dikabarkan telah dipulangkan setelah sekitar enam hari.
Persoalan semakin menarik perhatian setelah muncul informasi bahwa kelima orang tersebut seharusnya menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil atau rekomendasi asesmen.
*Kasi TAT BNNP Jatim: Tidak Boleh Langsung Dipulangkan*
Dalam percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, wartawan meminta penjelasan kepada Soffie, Kasi TAT BNNP Jatim, mengenai mekanisme terhadap seseorang yang mendapatkan rekomendasi rehabilitasi.
Ketika ditanya apakah orang yang direkomendasikan rehabilitasi dapat langsung dipulangkan, Soffie memberikan jawaban tegas:
“Tidak boleh pak… harus menjalani sesuai keputusan Tim Asesmen Terpadu,” tegas Soffie, Selasa (25/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penting dalam konteks informasi kepulangan lima warga Sampang tersebut.
Artinya, apabila memang terdapat keputusan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang merekomendasikan seseorang menjalani rehabilitasi, maka pelaksanaannya harus mengikuti keputusan asesmen tersebut.
Ketika wartawan kemudian mempertanyakan apakah Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim telah melanggar aturan apabila langsung memulangkan pihak yang seharusnya menjalani rehabilitasi, Soffie tidak langsung menyimpulkan adanya pelanggaran.
Ia menjelaskan bahwa BNNP Jatim akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Akan dilaksanakan monitoring evaluasi dahulu apakah benar memang sudah dipulangkan dan dengan dasar apa,” jelas Soffie.
Pernyataan ini sekaligus menunjukkan bahwa BNNP Jatim belum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, karena informasi mengenai kepulangan dan dasar keputusannya masih akan diverifikasi melalui monitoring dan evaluasi.
*Muncul Isu Uang Tebusan Rp150 Juta*
Di tengah belum jelasnya status penanganan kelima warga tersebut, redaksi juga menerima informasi dari sumber masyarakat mengenai dugaan uang tebusan sebesar Rp150 juta yang disebut berkaitan dengan kepulangan mereka.
Justru karena itu, klarifikasi resmi dari pihak kepolisian menjadi sangat penting.
Apabila dugaan tersebut tidak benar, institusi terkait memiliki ruang untuk memberikan bantahan.
Sebaliknya, jika memang terdapat transaksi, persoalannya tentu menjadi sangat serius karena menyangkut dugaan praktik transaksional dalam penanganan perkara narkotika.
*Kanit dan Kasubdit Belum Memberikan Klarifikasi*
Sebelumnya, redaksi telah menghubungi Kanit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim AKP Ipung pada Kamis (20/8/2026) untuk meminta konfirmasi mengenai informasi pengamanan dan kepulangan warga Sampang tersebut.
Namun hingga kini belum ada tanggapan.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Vicky pada Jumat (21/8/2026). Hingga berita ini diperbarui, belum ada jawaban yang diterima redaksi.
Sementara itu, dari pihak BNNP Jatim justru muncul langkah untuk melakukan monitoring dan evaluasi guna memastikan apakah kelima warga tersebut benar telah dipulangkan dan apa dasar kepulangannya. (Red)







