Uncategorized

Diduga Bermahar Rp15 Juta, Pelaku Curas di Surabaya Dilepas

Surabaya||Liputankasus.com – Institusi Polri mulai tercoreng oleh ulah oknum-oknum anggota yang tidak profesional, dalam menjalankan tugasnya.

Hal tersebut, terkadang membuat masyarakat mulai berfikir negatif, terhadap abdi negara berseragam cokelat itu.

Salah satunya, seperti adanya dugaan pelepasan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di kota Surabaya.

Ironisnya, pelaku kriminalitas ini bisa berlegang bebas, dengan dugaan membayar mahar/uang tebusan belasan juta rupiah.

Informasi yang diterima, dugaan pelepasan tersebut bermula saat Tim Resmob Polretabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap pria berinisial PR.

“Dia tersandung kasus 365 (begal, red), ditangkap Resmob pada hari Jumat (13/09/24) pagi lalu,” ujar nara sumber yang enggan disebutkan namanya.

Ia mengungkapkan, pelaku inisial PR berhasil diamankan di rumahnya, di wilayah Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari, kota Surabaya.

“Dia ditangkap karena rentetan pelaku lain, inisial GT yang kini sudah ditetapkan tersangka,” terangnya, Jumat (20/09) siang.

Namun, selang kemudian PR diduga dilepas, dengan dugaan membayar uang mahar sebesar belasan juta kepada oknum polisi.

“Diduga ada tebusan uang sebanyak Rp 15 juta, diterima oknum. Kemudian, Sabtu (14/09) dilepas,” ucapnya kepada GerakJatim.

Sementara itu, Panit Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Amiruddin, saat dikonfirmasi perihal dugaan pelepasan pelaku curas itu, irit menjawab.

“Tak cek dulu mas,” balas singkat Amiruddin, saat dikonfimasi melalui pesan whatsappnya, Jumat (20/09) siang.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, perwira polisi berpangkat satu balok emas dipundaknya tersebut, masih slow respon.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button