Uncategorized

OPINI PUBLIK FORMAT PASURUAN — SERI 9 “YANG DI DALAM SAYA TIDAK TAHU.” PARKIR TAMAN CANDRA WILWATIKTA: KALAU DPRD BELUM TAHU, HARUSNYA SUDAH BERTINDAK DARI SEKARANG.

Pasuruan||LiputanKasus.com – Rantai orang yang tidak tahu makin panjang. Di titik mana ketidaktahuan berubah menjadi kewajiban bertindak?

Anggota DPRD belum tahu. Kepala dinas, menurut keterangan yang diterima FORMAT, belum tahu. Uangnya sudah keluar. Lalu siapa yang menikmati uang yang berjudul tidak tahu itu?

Anggota DPRD Agus Suyanto mengaku kaget membaca kabar pungutan Rp40 juta sampai Rp60 juta per stand di Pekan Raya Pasuruan 2026. Ia menyatakan sejauh pemantauannya tidak menemukan praktik itu, tetapi berterima kasih atas informasi FORMAT dan akan menelusurinya.

FORMAT menghargai itu. Ia tidak membantah mentah-mentah. Tapi kata telusuri adalah janji. Sama dengan janji anggota DPRD sebagai wakil rakyat, bukan wakil dirinya sendiri.

Pengakuan soal parkir
Menurut Agus, kapasitas parkir di Taman Candra Wilwatikta tidak cukup, sehingga banyak pengunjung parkir di area lain yang dikelola pihak lain. Ia tidak tahu tarifnya. Untuk area di dalam, ia berkata kurang lebih: “Yang di dalam saya tidak tahu… ini nanti kami telusur.”

Kejujuran itu patut dicatat. Dan kejujuran itu membuka pertanyaan yang lebih besar.
Tidak tahu adalah alasan untuk bertindak
Orang yang tidak tahu apakah parkir di dalam lokasi dipungut seharusnya tidak menunggu sampai tahu. Ia seharusnya bertindak hari ini: menyurati pengelola, memanggil dinas, meminta dokumen. Ketidaktahuan seorang anggota DPRD yang sudah berjanji menelusuri bukan lagi keadaan. Ia menjadi kewajiban.

Rantai ketidaktahuan
Susun fakta, tanpa menuduh siapa pun:
 Sewa stand sudah dibayar Pemkab ke Pemprov Jatim memakai APBD.
 Satu paket jasa penyelenggaraan Rp1.750.000.000 berkaitan dengan Pekan Raya.
 Menurut keterangan yang diterima FORMAT, kepala dinas penyelenggara tidak mengetahui kabar pungutan dan menyebut koordinasi stand ada pada panitia dan dibawah kendali ketua panitia hari jadi yaitu diano.
 Anggota DPRD yang memantau belum menemukan.
 Parkir di dalam lokasi belum diketahui.

Uang negara sudah keluar. Kabar uang kedua dari peserta beredar. Area parkir tanpa status yang jelas. Dan di setiap tingkat, jawabannya sama: tidak tahu.
“Saya tidak tahu” adalah kalimat yang sah di awal pemeriksaan. Ia kehilangan keabsahannya ketika terus diulang oleh jabatan-jabatan yang justru dibuat supaya tahu.

Jawaban yang murah dan cepat
Tanyakan langsung kepada peserta stand. Minta kuitansi, bila ada. Minta dokumen kerja sama panitia dan peserta. Minta pernyataan tertulis pengelola parkir di dalam lokasi: tarifnya berapa, disetor kepada siapa, dasarnya apa.
Bukan “akan ditelusuri”. Yang ditagih adalah “sudah ditelusuri, dan ini hasilnya”.

FORMAT tidak mengatakan pungutan itu pasti ada. Kalau hasilnya nol, umumkan, dan FORMAT akan memuatnya dengan adil. Tetapi bila jawabannya berbeda, ia tidak lagi desas-desus, dan siapa pun yang mengetahuinya lalu diam tidak lagi sekadar tidak tahu.
 Kepada DPRD: umumkan hasil penelusuran Agus, lengkap dengan tanggal.
 Kepada Bupati: perintahkan dinas penyelenggara membuka dokumen kerja sama stand dan pengelolaan parkir.
 Kepada TP3D: adakah keterlibatan Anda dalam penentuan stand atau pengelolaan lokasi?

Ketidaktahuan yang sudah diberi tahu bukan lagi ketidaktahuan. Namanya pilihan. ( Daeng )

FORMAT PASURUAN / Ismail Makky, SE. SH., MM (Ketua)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button