
Jombang||Liputankasus.com – Dugaan praktik tangkap lepas atau “86” kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Kali ini, informasi tersebut berkaitan dengan penangkapan tiga orang yang disebut bernama Umar, Batik dan Pedet.
Berdasarkan informasi yang diterima, ketiganya disebut diamankan anggota Polsek Mojowarno di wilayah Gedangan, Kecamatan Mojowarno, pada Kamis, 10 September 2026, terkait dugaan perkara narkoba.
Dalam informasi yang beredar, ketiganya disebut kemudian dilepaskan dengan dugaan adanya pembayaran hingga Rp70 juta.
Namun, dugaan tersebut dibantah pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Mojowarno, Ali Masduki, saat dikonfirmasi pada Minggu (27/9/2026), membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga orang tersebut.
Namun, Ali membantah informasi mengenai nominal Rp70 juta yang disebut berkaitan dengan pelepasan mereka.
“Memang ada penangkapan,” kata Ali.
Ketika dikonfirmasi mengenai informasi bahwa ketiganya dilepaskan dengan nominal mencapai Rp70 juta, Ali menegaskan bahwa angka tersebut tidak benar.
“Kalau Rp70 juta tidak sampai,” bantahnya. (Red)







