Uncategorized

Dituduh Penipuan Travel Umrah, Kuasa Hukum MCI Tuban Tegaskan Perkara Ini Mutlak Utang Piutang Perdata

Tuban||LiputanKasus.com –  9 Oktober 2026 – Pihak manajemen travel umrah MCI Tuban melalui Kuasa Hukumnya, Nur Insyani, S.H., memberikan klarifikasi resmi terkait adanya aduan masyarakat ke Polres Tuban atas tuduhan penipuan dan investasi bodong yang diarahkan kepada pimpinan MCI Tuban, Ibu Yasmin (Ibu Y). Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak tepat dan mengabaikan fakta hukum yang sebenarnya, di mana hubungan antar pihak murni merupakan kerja sama bisnis perdata yang sah dan proses pengembalian kewajiban masih terus berjalan.

Dalam keterangan resminya pada Kamis (9/10/2026), Nur Insyani, S.H. menyampaikan bahwa usaha yang dijalankan oleh kliennya adalah biro perjalanan umrah resmi yang memiliki legalitas hukum, kantor operasional yang nyata, serta rekam jejak memberangkatkan jemaah secara riil.

“Usaha klien kami adalah biro perjalanan umrah resmi, bukan lembaga investasi fiktif apalagi investasi bodong. Dana yang diterima dari Saudari Lilis maupun Saudari Karmi murni merupakan dana pendampingan kerja sama operasional (KSO) penerbangan dan akomodasi hotel jemaah yang didasari atas kesepakatan bersama,” tegas Nur Insyani, S.H.

Pembayaran Cicilan Tetap Berjalan dan Adanya Iktikad Baik
Kuasa Hukum menepis tuduhan bahwa kliennya berniat melarikan diri atau menguasai uang secara melawan hukum. Sejak awal, pimpinan MCI Tuban secara konsisten dan bertahap melakukan penyelesaian kewajiban finansial.
Berdasarkan fakta rekapitulasi keuangan dan bukti transaksi yang dimiliki tim hukum:
Saudari Lilis: Menurut Saudari Bu Yasmin masih ada kewajiban pembayaran yg masih kurang sebesar Rp30,5 juta.

Saudari Karmi: Permasalahan utang piutang dianggap sudah selesai karena telah dikembalikan sebesar Rp20 juta tunai serta membiayai keberangkatan umrah Saudari Karmi beserta keluarganya.

Kerugian Operasional Akibat Kelalaian Pihak Pelapor
Lebih lanjut, Nur Insyani, S.H. membeberkan bahwa keterlambatan penyelesaian sisa pembayaran bukan disebabkan oleh kesengajaan kliennya, melainkan adanya kendala operasional berat (factum tertii) yang dipicu oleh kelalaian dokumen perjalanan dari keluarga Saudari Karmi saat transit di Malaysia.

Akibat kendala dokumen tersebut, tiket pesawat dan reservasi hotel jemaah hangus, yang mengakibatkan travel MCI Tuban mengalami kerugian operasional mencapai Rp300.000.000,-.

Siap Kooperatif dan Mengedepankan Restorative Justice
Terkait proses di Kepolisian, Nur Insyani, S.H. menegaskan bahwa kliennya sangat kooperatif dan siap hadir memberikan keterangan resmi kepada penyidik Polres Tuban dengan membawa seluruh bukti kuitansi, rekam transfer, dan manifes penerbangan.

“Ketidakmampuan memenuhi imbal hasil tepat waktu akibat kendala arus kas bisnis adalah bentuk wanprestasi perdata, bukan tindak pidana penipuan. Kami mengedepankan iktikad baik melalui jalur mediation musyawarah (Restorative Justice). Namun, apabila narasi liar terus dibentuk hingga merugikan nama baik biro travel kami, kami juga mempertimbangkan langkah hukum atas kerugian operasional Rp300 juta akibat keterlambatan dokumen tersebut,” ujar Nur Insyani, S.H.

Kami selaku Kuasa Hukum Saudari Yasmin menghimbau kepada pihak Penyidik Tipikor Polres Tuban yang menangani kasus ini untuk objektif dan fair dalam proses penyelidikannya. Jika memang tidak ada unsur pidananya, kami berharap proses penyelidikan ini dihentikan agar tidak ada kriminalisasi dalam perkara utang piutang.

( Biro: Suwari )

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button