
Surabaya ||Liputankasus.com – Upaya meminta kejelasan atas perkembangan 3 (tiga) pengaduan yang disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali dilakukan pada Senin (12/10/2026).
Diketahui, 3 pengaduan yang dilayangkan antaralain terkait pelanggaran UU KIP dan UU Pers yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Jatim serta BPKAD Jatim, juga terkait dugaan tindak penyalagunaan wewenang yang telah merugikan negara juga oleh BPKAD Jatim dalam pengelolaan aset atau rumah negara yang disewakan untuk usaha penyetan pada bulan Agustus lalu.
“Terhitung sudah 2 (dua) bulan belum ada perkembangan, makanya kami datangi hari ini untuk mempertanyakan kejelasannya.” Ujar Achmad Anugrah selaku Direktur PT Media Rakyat Demokrasi selaku pelapor saat kantor Ditreskrimsus Polda Jatim. Senin (12/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia memperoleh penjelasan dari petugas bahwa pengaduan yang dimaksud masih berada di meja pimpinan karena, baru saja ada pergantian jabatan.
Penjelasan itu menjadi informasi awal bagi pelapor terkait posisi pengaduannya. Meski demikian, pelapor masih berharap adanya kejelasan mengenai tahapan penanganan berikutnya, termasuk apakah pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau langkah lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelapor menilai komunikasi dan kepastian informasi mengenai perkembangan pengaduan merupakan hal penting agar masyarakat dapat mengetahui tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Kedatangan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk upaya memperoleh informasi dan memastikan pengaduan yang disampaikan mendapatkan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pelapor berharap pimpinan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur yang baru dapat memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut serta memastikan setiap tahapan penanganannya berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Diberitakan sebelumnya, MRD melaporkan dugaan pelanggaran UU KIP dan UU PERS yang disangkakan kepada 2 OPD Provinsi Jatim yakni BPKAD dan Dinas Koperasi dan UKM Jatim ke Disreskrimsus Polda Jawa Timur pada bulan Agustus 2026 lalu.
Namun untuk BPKAD, terkait penyewaan rumah negara atau rumah dinas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang disewakan untuk usaha Kuliner penyetan.
Terkait hal tersebut, MRD mengadukan berdasarkan dari hasil putusan Komisi Informasi Jatim yang tidak dilaksanakan oleh ke dua OPD yang diadukan tersebut. ( Red )







