Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali Tegaskan: Tidak Ada Perlindungan – Penyelidikan Penyu Tetap Berjalan

Denpasar||Liputankasus.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam perlintasan penyu, pihak Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menyampaikan pernyataan resmi dan tegas.
Tetap Menyelidiki, Tetap Menegakkan Hukum
Ditegaskan bahwa beberapa bulan yang lalu, pihak Subdit Gakkum telah berhasil membongkar kasus penyelundupan penyu di Bali. Hingga saat ini, proses penyelidikan terus berjalan guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan penegakan hukum berjalan tuntas.
Pemberitaan yang menyebutkan adanya pihak dari Gakkum yang membekingi atau melindungi penyelundup penyu dinilai sangat bertolak belakang dari kenyataan proses penegakan hukum yang sedang dan terus dilakukan.
“Kami tegaskan dengan tegas: tidak ada satu pun personel dari Subdit Gakkum yang membekingi penyelundup penyu. Kami justru yang membongkar kasus ini dan terus menyelidikinya hingga tuntas.”
Penyu Satwa Dilindungi- Pelanggaran Pasti Diproses
Penyu adalah satwa yang dilindungi undang-undang. Setiap peredaran, perdagangan, maupun pemanfaatan tanpa izin merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan di pengadilan. Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali berkomitmen:
-Terus mengusut tuntas kasus penyelundupan penyu
-Memastikan tidak ada pihak yang dilindungi, siapa pun itu
-Menyerahkan setiap pelaku kepada proses hukum yang berlaku
-Menjaga nama baik institusi dengan keterbukaan dan kebenaran
Propam Juga Diminta Memeriksa
Sejalan dengan itu, pemberitaan yang beredar juga telah disorot oleh pihak Bidang Pengawasan dan Pembinaan Profesi serta Kepegawaian (Propam) Polda Bali untuk ditelusuri kebenarannya. Jika ditemukan ada kesalahan atau dugaan yang tidak berdasar, kebenaran harus dikembalikan. Jika ada pihak yang bersalah, tidak ada yang dikecualikan.
“Kami tidak menutup-nutupi apa pun. Hukum berjalan untuk semua.”
Semoga kebenaran segera terungkap, pelaku ditindak sesuai hukum, dan kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian tetap terjaga.(jaya)







