Uncategorized

Ketua Kelompok Tani Dusun Kletak Diduga Mafia Pupuk Subsidi

Gresik||Liputankasus.com – Ketua kelompok tani yang bernama Usman diduga mafia pupuk bersubsidi. Menjual diatas harga eceran tertinggi  dengan harga satu paket Phonska dan urea RP.270 ribu. Penjualan diatas harga eceran tertinggi(HET) dilakukan oleh Usman warga Dusun Kletak,Desa Putat lor,Kecamatan Cerme,Kabupaten Gresik,Sabtu (03/01).

‎Menurut keterangan dari beberapa petani Dusun Kletak ia menyampaikan.”Usman selaku ketua kelompok tani menjual pupuk bersubsidi satu paket Phonska-urea 300 ribu. Setelah ada penurunan harga pupuk bersubsidi di mulai bulan November 2025 satu paket menjadi harga 270 ribu. Padahal harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah hanya 90 ribu, kenaikan harganya sangat fantastis,”ujar petani.

‎Tim Liputankasus mencoba melakukan penelusuran dibeberapa warga petani,salah satunya berinisial JK merasa tidak adil dan merasa di bohongi dengan harga pupuk subsidi di Dusun Kletak satu paket 270 ribu sedangkan di lain tempat harganya lebih murah satu paket hanya 220 ribu.

”Kami sangat keberatan karena perbedaan harga Pupuk Bersubsidi di Dusun Kletek,padahal satu Desa tapi beda harga,”ungkap JK.

Dengan kejadian tersebut Tim investigasi mendatangi Ketua Poktan Usman guna memberikan klarifikasinya yang didampingi Kepala Dusun.

Usman mengakui sebelum turun harga mereka menjual pupuk subsidi dengan harga Rp.300 ribu.Saat ditanya kapan mendatangkan pupuk subsidi ia mengatakan,kami mendatangkan pupuk subsidi di akhir November dan harga sudah turun.Kalau sudah turun kenapa anda jual dengan harga 270 ribu,dia menjawab hanya Poktan dusun kletak yang bisa punya gudang sendiri,uang dari hasil penjualan itu ya berupa  itu,merekapun saling pandang sama ketua Gapoktan dan Kasun .

Hal ini ketua kelompok tani Usman di duga kuat mafia pupuk bersubsidi, hal tersebut jelas melanggar hukum,serta melawan Hukum Jual di atas HET.sesuai  Undang-Undang Nomer 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan aturan turunan tentang pupuk bersubsidi.dengan sanksi Pidana, pelaku bisa dipenjara hingga 20 tahun atau denda maksimal Rp1 Miliar.(team/red)


Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button